REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Jajaran Polres Sleman, DIY, berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi online di salah satu hotel di Jalan Kaliurang, Caturtunggal, Depok, Sleman. Tersangka diketahui sudah beraksi selama satu tahun.
"Jadi pada 31 Maret pukul 23.30 terdapat laporan masyarakat jika terdapat adanya praktik prostitusi online di hotel A yang sangat meresahkan, dan setelah itu saksi AS dalam hal ini sebagai pelapor melakukan pengecekan ke hotel dan didapati saksi IAC. Ini dia (IAC) habis melakukan hubungan intim dengan RAS," kata Kapolres Sleman, AKBP Yuswanto Ardi.
Saat dilakukan pendalaman, diketahui bahwa IAC diperantarai oleh DR dan L yang berperan sebagai operator mencarikan tamu melalui aplikasi Michat. Setiap transaksi DR dan L mendapat Rp 50 ribu, sedangkan IAC mendapat Rp 250 ribu.
"Untuk kegiatan ini mereka sudah lakukan kurang lebih satu tahun menawarkan Saudari IAC melalui aplikasi demikian. Ya tadi saya sebutkan pembagian hasilnya nanti untuk tersangka mendapat bagian Rp 50 ribu per sekali transaksi," ujarnya.
Hubungan DR dengan IAC merupakan teman. DR mengaku IAC sendiri yang menawarkan diri. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, handphone, dan uang tunai hasil transaksi.
Diketahui motif pelaku yaitu mencari keuntungan. Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 506 KUHP pidana dengan hukuman penjara maksimal satu tahun.