REPUBLIKA.CO.ID, SOLO–Majelis hakim menjatuhi hukuman 6 tahun penjara kepada Bambang Tri Mulyono karena menyebarkan berita bohong. Bambang Tri dinilai menyebarkan berita bohong sehingga menyebabkan keonaran terkait ijazah Presiden Jokowi.
Vonis tersebut dijatuhkan di persidangan Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023) siang. Sidang tersebut dipimpin hakim ketua, Moch Yuli Hadi, dan dua hakim anggota Hadi Sunoto serta Bambang Ariyanto.
Bambang Tri dinilai terbukti sesuai dengan dakwaan primer pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, tentang keonaran. "Menyatakan bahwa Bambang Tri Mulyono terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan menyebarkan berita bohong dengan sengaja hingga membuat keonaran secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun," kata Yuli saat persidangan, Selasa (18/4/2023).
Dalam kasus tersebut juga diamankan beberapa bukti. Diantaranya dua lembar screenshot postingan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dua unit kursi, kamera, stand mic, 1 flash disk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official, dan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Bambang Tri mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding. Hal tersebut sama dengan yang diungkapkan oleh Sugi Nur Rahardja (Gus Nur). "Banding, pasti banding dan saya yakin banding saya akan dikabulkan oleh pengadilan tinggi," kata Bambang.
Bahkan, Bambang mengaku akan menyewa pengacara terbaik. Ia juga mengaku sempat berkomunikasi dengan pengacara top. Diantaranya adalah Yusril Ihza Mahendra hingga Refly Harun.
"Karena hakim kurang membahas apa yang menjadi bahan pledoi saya dan sebagainya. Dan saya akan mencari pengacara terbaik, mungkin Prof Yusril mau karena pernah berhubungan, Refly Harun juga mereka akan saya minta untuk jadi pengacara yang menyusun banding saya," katanya.