Rabu 19 Apr 2023 05:14 WIB

Kementerian PPPA Kecam Kekerasan Seksual Pengasuh Ponpes Kepada 25 Santriwati

Kasus kekerasan seksual terhadap santriwati ini terjadi sejak 2019 hingga 2023.

Kekerasan Seksual (ilustrasi)
Foto: STRAITS TIMES
Kekerasan Seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengecam keras tindak kekerasan seksual yang dilakukan WM (57), seorang pengasuh pondok pesantren di Batang, Jawa Tengah, terhadap 25 santriwati.

"Saya mengecam keras setiap tindak kekerasan seksual, terlebih terjadi di ruang yang seharusnya aman dan nyaman bagi anak untuk tumbuh dan berkembang," kata Menteri Bintang Puspayoga dalam keterangan, di Jakarta, Selasa (18/4/2023). Saat ini, Polres Batang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga

Menteri Bintang Puspayoga pun mengapresiasi penanganan hukum yang dilakukan oleh Polres Batang dan berharap kasus ini diproses dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi korban. Dalam kasus yang terjadi sejak 2019 hingga 2023 ini, korban kekerasan seksual diduga ada sebanyak 25 anak, yang terdiri dari 21 anak korban persetubuhan dan empat anak korban pencabulan.

"Orang tua mempercayakan anaknya untuk dididik dalam sebuah lembaga pendidikan agar menjadi anak yang cerdas, mandiri, dan berakhlak mulia, tetapi mereka justru mendapat kekerasan dari oknum pendidiknya. Ini sangat memilukan dan kami menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual," kata Bintang Puspayoga.

Menteri PPPA mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Tengah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Batang, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Batang untuk memastikan korban mendapat penanganan psikis yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan-nya.

"Korban telah mendapatkan pendampingan hukum berupa pelaporan dan pemeriksaan visum di kepolisian oleh tim DP3AP2KB Kabupaten Batang, kemudian pemulihan psikis awal dari psikolog Polda Jawa Tengah dan trauma healing dari tenaga Pekerja Sosial Sentra Terpadu Kartini Temanggung," kata Bintang.

KemenPPPA akan terus memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan rasa aman serta proses pendidikan para santriwati tidak terbengkalai.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement