Kamis 20 Apr 2023 05:57 WIB

Suntik Putih untuk Kecantikan, Bolehkah dalam Islam?

Sebagian wanita memilih tindakan suntik putih agar kulitnya tampak lebih cantik.

Rep: Desy Susilawati/ Red: Qommarria Rostanti
Seorang wanita melakukan suntik putih (ilustrasi). Sebagian wanita melakukan berbagai cara agar tampak cantik, salah satunya melalui suntik putih. Apakah suntik putih diperbolehkan dalam Islam?
Foto: www.freepik.com
Seorang wanita melakukan suntik putih (ilustrasi). Sebagian wanita melakukan berbagai cara agar tampak cantik, salah satunya melalui suntik putih. Apakah suntik putih diperbolehkan dalam Islam?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini sebagian wanita percaya bahwa kulit putih membuatnya terlihat cantik. Tak heran jika mereka melakukan berbagai upaya untuk bisa memiliki kulit putih, salah satunya melalui tindakan suntik putih. Apakah suntik putih ini diperbolehkan dalam Islam?

Dalam konten channel Youtube Buya Yahya bertajuk "Hukum Suntik Pemutih Wajah", yang diunggah pada 4 Oktober 2016, Buya Yahya mengatakan sebenarnya tujuan wanita melakukan suntik putih bukan ingin kulitnya putih. Terkadang wanita tidak mengerti tujuannya.

Baca Juga

"Tujuannya biar suami semakin cinta. Sekarang tanyakan suamimu, kalau aku putih senang enggak," ujarnya membuka jawaban dari pertanyaan seorang jamaah.

Menurut Buya, wanita tampak cantik bukan karena kulit putih. Namun yang membuat wanita tampak cantik adalah akhlak, pengabdian, dan sikapnya.

"Pada sibuk membuat kecantikan tapi kantong suaminya habis terus atau sikapmu cemberut terus. Putih tapi cemberut, tidak cantik," ujarnya.

Buya mengatakan, ada sebagian wanita menyibukkan dirinya untuk memperindah jasadnya. Namun mereka lupa bahwa kecantikan sesungguhnya adalah akhlak mulia tersebut.

"Ternyata belanja kosmetiknya melebih anggaran dapur bahkan menjadikan jatah duduknya suami hilang. Karena lagi ke salon, suami pulang hanya tiga jam, istri ke salon satu jam setengah. Belum lagi mau tidur sama suami pakai masker," ujarnya.

Menurut dia, segala pengobatan selagi tidak menyebabkan bahaya, tidak mengubah, hanya sekadar olesan saja, dan tidak menggangu kesehatan, maka tidak dipermasalahkan. "Itu tidak tergolong mengubah. Mengubah bentuk diharamkan misalnya merubah bentuk hidung," ujarnya.

Untuk masalah pengobatan, kata dia, apakah itu disuntikkan ke dalam asalkan tidak membahayakan kesehatan maka tidak dipermasalahkan. "Kosmetik yang tidak boleh itu yang mengubah, mengubah bentuk hidungmu, membuat tahi lalat baru atau menyambung rambut itu tidak diperkenankan," ujarnya. Adapula kecantikan tidak menggangu kulit dan merusak kesehatan misalnya memakai bedak, pelembap, dan obat oles. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement