REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN -- Polres Klaten mengeluarkan beberapa imbauan kepada masyarakat terkait perayaan malam Idul Fitri 1444 H, Kamis (20/4/2023) malam. Kasihumas Polres Klaten Iptu Abdillah mengatakan masyarakat diimbau melaksanakan takbir Hari Raya Idul Fitri di masjid, mushola, dan pesantren masing-masing.
Kedua, masyarakat diimbau tidak melakukan takbir keliling dengan pertimbangan keamanan dan kelancaran arus mudik. "Ketiga, dilarang melaksanakan takbir keliling menggunakan motor dan mobil bak terbuka dengan mengangkut orang serta menggunakan suara musik yang keras," kata Abdillah, Kamis (20/4/2023).
Ia menjelaskan imbauan tersebut dikeluarkan untuk alasan keselamatan, keamanan, dan kelancaran arus mudik. Hal tersebut sesuai dengan surat Kemenag Kabupaten Klaten Nomor 3007/KK.11.10/6/BA.00/04/2023 tanggal 14 April 2023.
Selain itu, pihaknya tidak ingin ada kejadian yang merugikan masyarakat. Seperti menjadi korban kecelakaan ataupun potensi gesekan antar kelompok yang melakukan konvoi.
"Polres Klaten berupaya menjamin keamanan masyarakat, baik itu warga yang merayakan malam Idul Fitri, masyarakat umum lainnya, maupun para pemudik yang melintas. Tentunya kalau takbir keliling konvoi menggunakan motor dan naik bak terbuka itu sangat berbahaya," ujarnya.
Abdillah menegaskan Polres Klaten akan menindak para pelanggar aturan lalu lintas pada malam perayaan Idul Fitri ini. Sanksi tilang akan diberlakukan jika ada warga yang tetap nekat melakukan pelanggaran.
"Mari rayakan malam Idul Fitri dengan hati yang bersih, saling toleransi, dan melakukan takbir sesuai sunnah nabi. Jangan melakukan pelanggaran atau mengganggu masyarakat, seperti konvoi knalpot brong, naik mobil bak terbuka, atau bahkan menyalakan petasan. Kita akan tindak," kata dia.