Kamis 20 Apr 2023 18:31 WIB

Partai Buruh akan Uji Ambang Batas Parlemen pada May Day 2023

Dalam judicial review ini, Partai Buruh mengajak beberapa partai politik.

Red: Agus Yulianto
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Buruh akan mendaftarkan judicial review atau menguji batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen ke Mahkamah Konstitusi bertepatan dengan peringatan May Day yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2023.

"Dalam simulasi yang dibuat, Partai Buruh berkeyakinan mendapat 30 kursi, yaitu di 16 provinsi di 29 dapil," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (20/4/2023).

Namun demikian, dari 30 kursi tersebut, jumlah suara yang didapat hanya 4,5 juta. Di mana kursi yang didapat Partai Buruh dengan mengambil kursi kedua terakhir. Contoh di Jabar V ada 9 kursi, maka Partai Buruh memproyeksikan mendapat kursi ke 8.

"Total suara yang bisa didapat adalah 4,5 juta. Sedangkan parliamentary threshold 2024 diperkirakan 6 juta suara. Kan nggak adil. Mengancam demokrasi. Masak suara kami hangus hanya karena tidak mencapai 6 juta suara," ujar Said Iqbal.