REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Polisi langsung merespons kasus dugaan penganiayaan pengendara motor di Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi, Jawa Barat (Jabar), yang videonya viral di media sosial. Polisi sudah menangkap terduga pelaku penganiayaan, yang diketahui berinisial W (46 tahun).
Terduga pelaku penganiayaan itu disebut diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar di Cianjur, Kamis (20/4/2023).
Kepala Polres (Kapolres) Cimahi AKBP Aldi Subartono menjelaskan, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi soal dugaan penganiayaan terhadap pengendara motor di Jalan Sangkuriang. Dalam rekaman video yang viral, korban tampak terjatuh dan diduga mengalami kejang.
Polisi bisa mengidentifikasi terduga pelaku penganiayaan. Menurut Kapolres, terduga pelaku sempat ke luar kota. “Tim tadi bergerak ke wilayah Cianjur karena pelaku sempat melarikan diri ke Cianjur. Hasil wawancara sementara, pelaku mengakui sempat menganiaya korban,” kata Kapolres di Markas Polres Cimahi, Kamis (20/4/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, Kapolres menjelaskan kronologi kasusnya. Menurut dia, awalnya korban yang mengendarai sepeda motor menyenggol motor pelaku.
Dari situ, Kapolres mengatakan, pelaku mengejar dan memberhentikan korban. “Korban sempat minta maaf ke pelaku. Tapi, pelaku emosi, memukul korban dan (korban) terjatuh,” kata Kapolres.
Berdasarkan informasi sementara ini, Kapolres mengatakan, korban sempat terjatuh di dekat trotoar dan mengalami luka pada bagian pelipis dan bibir. Saat kejadian itu, kata dia, kondisi Jalan Sangkuriang terbilang ramai kendaraan. “Setelah pelaku menganiaya korban, ramai warga, pelaku menghindar,” katanya.
Ihwal kondisi korban yang dalam video terlihat seperti mengalami kejang, menurut Kapolres, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu, apakah merupakan akibat dari penganiayaan atau ada riwayat penyakit.
“Kami akan mengecek apakah kejang karena pukulan atau ada sakit. Yang jelas korban sempat dipukul oleh pelaku, dibenarkan saksi di TKP (tempat kejadian perkara). Pelaku mengaku sempat memukul korban,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, pihaknya sempat kesulitan mencari tahu identitas korban. Namun, kata dia, saat ini diketahui jika korban merupakan warga Tasikmalaya yang bekerja di Cimahi.
Menurut Kapolres, pihaknya akan melakukan visum terhadap korban dan meminta korban untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Soal terduga pelaku, Kapolres mengatakan, bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP. Menurut dia, pihaknya akan memeriksa terduga pelaku lebih lanjut. Termasuk kemungkinan terduga pelaku dalam pengaruh minuman keras saat kejadian penganiayaan. “Saat ini diamankan dan kita akan melakukan pendalam terkait motif dan lainnya,” kata Kapolres.