REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah melaporkan peneliti astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri. Hal ini dilakukan menyusul pernyataannya yang viral di media sosial beberapa hari yang lalu.
"Hari ini LBH PP Muhammadiyah melaporkan kasus ancaman ke Bareskrim Polri," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu'ti dalam pesan yang diterima Republika.co.id, Selasa (25/4/2023).
Tidak hanya itu, Prof Mu'ti juga menyebut belum mendapatkan informasi terkait upaya yang dilakukan Andi untuk mengadakan pertemuan dengan PP Muhammadiyah. Dalam informasi terbaru, Andi sedang mengupayakan pertemuan dengan Muhammadiyah untuk melakukan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf.
Informasi perihal pelaporan Andi Pangerang ke Bareskrim Polri ini juga diamini oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo. Tidak hanya Andi, laporan ini juga menyeret nama peneliti BRIN yang lain, Thomas Jamaluddin.
"Kami hari ini masih konsentrasi melakukan pelaporan. Pelaporan ini kepada Pak Thomas dan yang bersangkutan (Andi Pangerang)," ujarnya.
Menurut pandangan LBH dan Advokasi Publik Muhammadiyah, munculnya pernyataan ini tidak terlepas dari unggahan di media sosial yang dibuat oleh Thomas Jamaluddin. Trisno menyampaikan, pelaporan ini juga dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan pimpinan PP Muhammadiyah. Alasannya, banyak warga Muhammadiyah yang merasa sangat cemas dan tidak menyukai pernyataan yang disampaikan oleh Andi di media sosial itu.
"Ini bukan hal yang membuat suasana Lebaran menjadi kegembiraan dan kebahagiaan, justru menjadi hal yang tidak menyenangkan bagi warga Muhammadiyah. Pernyataan itu sungguh sangat tidak bijak dan tidak tepat, apalagi seseorang yang menyatakan sebagai bagian dari ASN BRIN," ujar Trisno.
Adapun laporan kepada Andi ini tidak hanya dilakukan di pusat, tetapi juga di daerah. Setidaknya ada tiga wilayah yang sudah melaporkan hal ini ke kepolisian, yaitu Jombang, D.I. Yogyakarta, dan Kalimantan Barat.
Trisno lantas menyebut secara pribadi ia belum mendapat informasi langsung kaitannya dengan surat atau keinginan bertemu antara Andi Pangerang dengan pimpinan PP Muhammadiyah. Meski demikian, ia mengaku sudah membaca surat permintaan maaf yang beredar di media sosial.
"Saya belum mendapatkan konfirmasi, berkaitan dengan apakah ada keinginan untuk bertemu itu sampai secara resmi. Kalau melalui media sosial, saya memang membaca unggahan-unggahan seperti itu. Kalau langsung, itu ranah pimpinan. Yang mau didatangi dan kemudian disampaikan permohonan maaf itu kan ke pimpinan," ujar dia.
Adapun untuk laporan yang sudah disampaikan ke Bareskrim Polri apakah akan dicabut atau tidak setelah dilakukan pertemuan antara kedua pihak, Trisno menyebut, hal ini bergantung pada delik pengajuan.
Jika semuanya adalah delik ajuan, ia akan menunggu arahan lanjutan dari pimpinan Muhammadiyah. Namun, jika laporan tersebut bermuatan delik biasa, ia akan menyerahkan seutuhnya proses kepada pihak yang berwajib.