Jumat 28 Apr 2023 05:00 WIB

Bumbu Masak Mengandung Alkohol 0,5 Persen, Apakah Halal?

Produk impor Jepang seperti saus sukiyaki dan teriyaki ada yang mengandung alkohol.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Reiny Dwinanda
Memasak (Ilustrasi).  Saus sukiyaki dan teriyaki produksi Jepang ada yang mengandung alkohol 0,5 persen.
Foto: Unsplash
Memasak (Ilustrasi). Saus sukiyaki dan teriyaki produksi Jepang ada yang mengandung alkohol 0,5 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alkohol tidak hanya ditemukan pada produk kosmetik atau obat, tetapi juga pada bumbu masak. Sejumlah bumbu masak impor ada yang mengandung kadar alkohol walaupun hanya 0,5 persen.

Di antara bumbu masak yang ditemukan mengandung alkohol 0,5 persen adalah produk impor Jepang, seperti saus sukiyaki atau saus teriyaki. Dalam hal ini, bolehkah Muslim menggunakannya?

Baca Juga

Founder Halal Corner Aisha Maharani mengatakan etanol adalah senyawa dengan rumus C2H5OH. Etanol yang berasal dari industri khamr tidak boleh digunakan untuk produksi halal.

Lain halnya dengan etanol yang bukan dari industri khamr, seperti fermentasi singkong atau molases. Itu dapat digunakan untuk produksi halal.

Etanol jenis ini dapat digunakan juga untuk sanitasi, pelarut, atau kegunaan lain. Ada beberapa syarat suatu produk untuk memenuhi sertifikat halal:

1. Produk minuman: kurang dari 0,5 persen

2. Produk makanan, misalnya vinegar atau sayuran ferentasi tidak ada batas selama tidak membahayakan kesehatan.

3. Produk obat dan kosmetik: tidak ada batas selama tidak membahayakan.

"Etanol yang bukan bersumber dari industri miras/arak/khamr, boleh digunakan dengan ketentuan untuk minuman maksimal 0,5 persen, sedangkan untuk makanan fermentasi dan kosmetik boleh lebih dari 0,5 persen dengan catatan tidak membahayakan tubuh dan kesehatan," ujar Aisha pada Kamis (27/8/2023).

Sementara itu, soal penggunaan etanol, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan beberapa fatwa. Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol membedakan antara khamr dan alkohol.

Setiap khamr mengandung alkohol, tapi tidak semua alkohol dikategorikan sebagai khamr. Fatwa tersebut menyebutkan khamr adalah setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur atau yang lainnya, baik dimasak atau pun tidak.

Artinya, selain minuman, produk yang mengandung alkohol tidak terkategori sebagai khamr, walaupun hukumnya bisa saja sama-sama haram. Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang mengandung alkohol/etanol menyebutkan bahwa minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) lebih dari 0.5 persen.

Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan hukumnya haram, sedikit ataupun banyak.  Berdasarkan kedua fatwa MUI tersebut dijelaskan bahwa alkohol bisa dibedakan ke dalam dua kategori.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement