Jumat 28 Apr 2023 01:48 WIB

Mahfud Sebut Kasus Viral Sebagai Kasus Serius, Pasti Jadi Perhatian Pemerintah

"Yang viral itu berarti (kasus) yang serius, makanya saya turun tangan," kata Mahfud.

Konferensi pers kasus penganiayaan anak AKBP Achiruddin terhadap mahasiswa di Polda Sumut, Selasa (25/4/2024)
Foto: Dok tangkap layar
Konferensi pers kasus penganiayaan anak AKBP Achiruddin terhadap mahasiswa di Polda Sumut, Selasa (25/4/2024)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai kasus yang viral di media sosial dapat disebut sebagai kasus yang serius sehingga itu pasti menjadi perhatian pemerintah. Jika ada kasus yang serius dan menjadi perhatian nasional, pemerintah pasti turun tangan menyelesaikan itu, ujar Mahfud MD menegaskan.

"Saya tidak bisa tahu semua (kasus), karena saya hanya menteri koordinator. Yang viral itu berarti (kasus) yang serius, makanya saya turun tangan," kata Mahfud MD di kantornya, Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga

Dalam kesempatan yang sama, dia juga meluruskan tuduhan sejumlah orang yang berasumsi pemerintah baru turun tangan bertindak saat kasus tertentu viral. "Jangan bertanya kok nunggu viral, karena tidak. Yang sehari-hari tidak viral berarti sudah diselesaikan, yang viral baru masuk ke saya," ucap dia.

Beberapa kasus sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan publik, karena itu menyeret pejabat di lingkungan kementerian atau kepolisian. Kasus viral teranyar, misalnya, penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Polda Sumatera Utara terhadap seorang mahasiswa.

Pejabat di kepolisian yang terlibat itu, seorang perwira menengah, AKBP Achirudin Hasibuan. Buntut dari kejadian itu, dia dicopot dari jabatannya sebagai kepala bagian bina operasi Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara oleh Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak.

Kapolda Sumatera Utara memberhentikan AKBP Achirudin dari posisinya itu, karena dia terbukti membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa. Perbuatan Achirudin itu melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Beleid itu mengatur setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian-nya dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut. Tidak hanya dicopot dari jabatannya, AKBP Achirudin juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumatera Utara.

Terkait itu, Mahfud MD memuji langkah tegas Kapolda Sumatera Utara. "Itu sudah ditindak, dan saya apresiasi kepada Pak Panca, Kapolda Sumatera Utara, dia sudah mengambil langkah-langkah," kata Mahfud.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement