Jumat 28 Apr 2023 05:16 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Penganiayaan Satu Keluarga di Bogor Selatan

Para pelaku sebelum menganiaya korban sempat pesta miras di Bogor Selatan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi meringkus empat pelaku penganiayaan kepada keluarga di Bogor Selatan.
Foto: Republika.co.id/Shabrina Zakaria
Polisi meringkus empat pelaku penganiayaan kepada keluarga di Bogor Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Petugas gabungan Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota dan Polsek Bogor Selatan menciduk empat pelaku penganiayaan terhadap satu keluarga di Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Penganiayaan itu terjadi karena kesalahpahaman antara para pelaku dan korban.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (24/4/2023). Sebelumnya, salah seorang pelaku yang merupakan pengendara motor, berselisih paham dengan seorang pengendara mobil di dekat rumah korban.

Kemudian, salah satu korban yang melihat kejadian itu di depan rumahnya berusaha melerai pertikaian tersebut. Tak lama, para pelaku pun membubarkan diri dari lokasi kejadian.

"10 menit kemudian, pelaku dan teman-temannya datang ke rumah korban. Mengira korban melakukan penganiayaan pengendara motor. Pengendara motor sebelumnya ada acara dan diwarnai minum-minuman keras," kata Bismo di Mako Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, Kamis (27/4/2023).

Baca juga : Kepada Pemerintah, Pimpinan Pesantren Al Zaytun Bilang akan Beri Kejutan

Sesaat setelah datang, kata Bismo, rombongan pelaku merangsek masuk ke dalam rumah korban dan melakukan penganiayaan terhadap tiga orang, termasuk perempuan dan anak-anak. Akibat penganiayaan itu, ketiga korban yang merupakan satu keluarga mengalami luka-luka.

"Si bapak (korban) dipukul di bagian hidungnya, dan ibu dilempar menggunakan teko berisi air, anak perempuannya dipukul bibirnya. Saat itu Bapak sedang menggendong anak. Ada-anak korban laki-laki dikejar pelaku, tapi berhasil kabur," kata Bismo.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bogor Selatan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap empat orang pelaku berinisial BSZ (32 tahun), MZ (26), ODPS (21), dan FZ (34).

"Pelaku yang sudah diidentifikasi ada lima orang, empat sudah diamankan, satu dalam pengejaran inisial G. Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 juncto 170 KUHP hukuman lima tahun kurungan penjara," kata Bismo.

Baca juga : Ada Non-Muslim di Shaf Sholat Pesantren Al Zaytun

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menambahkan, seorang pelaku FZ yang diciduk positif mengonsumsi sabu. Temuan itu sudah dikoordinasikan dengan Satnarkoba Polresta Bogor Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Berdasarkan keterangan tersangka yang statusnya positif, sudah menggunakan sebelum kejadian penganiayaan. Jelasnya kita lakukan pendalaman, koordinasi dengan Satnarkoba," ucap Rizka.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement