REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk saat menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.
"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku," ujar Erick di Jakarta, Sabtu (29/4/2023).
Erick mengingatkan peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan. Khususnya sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, PT Waskita Karya (Persero) mengeluarkan pernyataan tertulis terkait penahanan dan penetapan Direktur Utama sebagai tersangka."Sehubungan dengan kasus hukum yang sedang dijalani, manajemen perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan," tulis pernyataan resmi manajemen Waskita Karya di Jakarta, Sabtu (29/4/2023).
Manajemen Waskita mengaku berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang. Manajemen Waskita menyebut kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target.
"Dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi," sambung pernyataan resmi Waskita.