Selasa 02 May 2023 11:27 WIB

Kalsel akan Tindak Perusahaan Pengupah Buruh di Bawah UMP

Upah di bawah UMP merupakan pelanggaran hukum.

Ilustrasi aksi buruh berunjuk rasa menuntut kenaikan upah.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Ilustrasi aksi buruh berunjuk rasa menuntut kenaikan upah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti mengatakan, pihaknya akan menindak tegas jika menemukan perusahaan yang memberikan upah buruh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan.

"Kita akan berikan teguran dan peringatan keras terhadap perusahaan yang ketahuan memberikan upah Buruh dibawah UMP yang sudah ditetapkan di Kalimantan Selatan," ucap Irfan saat menghadiri peringatan Hari Buruh Nasional 2023 di Banjarmasin, Senin (2/5/2023).

Baca Juga

Irfan menuturkan, pihaknya selalu melakukan pembinaan dan pengawasan rutin terhadap perusahaan yang ada di Kalimantan Selatan.

Ia katakan, hal tersebut untuk menjamin kesejahteraan para Buruh agar mendapatkan upah yang layak dan perusahaan harus patuh terhadap peraturan yang diberlakukan pemerintah.

Saat ini Upah Minum Provinsi (UMP) di Kalimantan Selatan berada di angka Rp3.149.977,65 dan berdasarkan pengawasan Pemprov, seluruh kabupaten dan kota menetapkan upah minimum di atas UMP Kalsel.

Tak hanya terkait UMP, Irfan juga memaparkan teknis dan permasalahan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Buruh di Kalsel.

Menurut Irfan, jika ada Buruh yang yang tidak memenuhi syarat untuk memperoleh THR namun jumlahnya sedikit, masih bisa diberikan dengan melalui ketentuan dan kebijakan yang diberlakukan oleh perusahaan.

Kesejahteraan kaum Buruh di Kalsel, ia katakan, masih terakomodasi.

Hal itu disampaikannya, saat ini Kalimantan Selatan merupakan urutan kedua penduduk termiskin di Indonesia, yang berada di angka sekitar 4,61 persen.

"Dengan ranking kedua penduduk termiskin nasional, artinya kesejahteraan masyarakat di Kalsel khususnya Buruh masih bisa kita atasi," katanya.

Irfan juga menyebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) di Kalimantan Selatan masuk peringkat 10 besar di Indonesia.

Namun, ia tidak menampik, kebutuhan masyarakat semakin tahun semakin bertambah.

Pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan pemerintah terkait dengan perkembangan upah kelayakan para buruh di Kalimantan Selatan.

Sementara itu, Mesdi yang merupakan ketua Pelaksana Peringatan Hari Buruh Nasional 2023 di Kalsel juga berharap agar upah para Buruh selalu diakomodasi pemerintah.

"Kita punya harapan upah kita naik meskipun saat ini masih terakomodasi. Namun, semakin hari kebutuhan kita juga semakin banyak," ucapnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement