Selasa 02 May 2023 13:48 WIB

Wamenkumham Ungkap Alasan KPK tak 'Diajak' Tanda Tangani Draf RUU Perampasan Aset

Wamenkumham sebut soal penanda tangan draf RUU wewenang Presiden Jokowi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (kanan).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej menanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak ikut membubuhkan paraf dalam draf RUU Perampasan Aset yang akan diserahkan ke DPR. Pria yang akrab disapa Prof Eddy itu menyebut hal itu merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo. 

Prof Eddy menjelaskan, Kementerian dan Lembaga Negara yang menandatangani draft sebuah Undang-undang hanyalah yang sudah diamanahi oleh Presiden Jokowi. Sehingga ketika Presiden Jokowi menetapkan lima Lembaga untuk tanda tangan, lembaga lain tak boleh ikut serta tanda tangan. 

"(KPK tidak ikut tanda tangan draf RUU perampasan aset?) Yang bilang siapa? Begini, yang melakukan penanda tangan draf itu berdasarkan surat dari Presiden. Jadi kalau Surpresnya hanya lima lembaga ya lima lembaga saja yang melakukan tanda tangan," kata Prof Eddy kepada wartawan. 

Prof Eddy menyebut tak semua Aparat Penegak Hukum (APH) mesti tanda tangan dalam draf RUU Perampasan Aset. Oleh karena itu, Prof Eddy tak heran saat KPK urung menandatanganinya.