Rabu 03 May 2023 17:00 WIB

Ragam Hukum Wasiat, dari Wajib Hingga Haram

Orang yang berwasiat menyampaikan pesan di waktu masih hidup.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

Saat seseorang di ambang ajal, lazim ada wasiat yang terucap. Wasiat pun tak jarang terekam dalam bentuk tulisan dan ditunaikan setelah si pemberi wasiat dijemput ajal. Menurut Sayyid Sabiq, orang yang berwasiat adalah orang yang menyampaikan pesan di waktu dia masih hidup untuk dilaksanakan setelah meninggal dunia. Sebagian ahli fikih memaknai...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement