Kamis 04 May 2023 15:33 WIB

Kinerja Positif, Pencairan Pendanaan Shafiq Tembus Rp 125,53 Miliar

Shafiq adalah platform investasi layanan urun dana berbasis syariah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Platform investasi layanan urun dana atau Securities Crowdfunding (SCF) berbasis syariah, SHAFIQ.
Foto: Shafiq
Platform investasi layanan urun dana atau Securities Crowdfunding (SCF) berbasis syariah, SHAFIQ.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Co-Founder dan CEO Shafiq Kevin Syahrizal mengungkapkan, selama 2022, perusahaan berhasil mencetak kinerja yang positif. Menurut Kevin, pada tahun pertama beroperasi, Shafiq berhasil melakukan pencairan pendanaan syariah senilai Rp 126,53 miliar.

"Pendanaan itu melalui skema penerbitan efek sebanyak 61 berupa sukuk dan saham syariah oleh 35 perusahaan kecil-menengah di berbagai sektor industri," ungkapnya kepada Republika, Kamis (4/5/2023).

Baca Juga

Atas kinerja tersebut, Shafiq mendapatkan penghargaan sebagai Best Performance Sharia Platform pada Indonesia Crowdfunding Outlook (ICO) 2022 yang diadakan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) dengan dukungan dari OJK, BI, dan Kemenkop UKM. Selain itu, Shafiq juga menjadi top 3 Best Halal Financial Support pada Indonesia Halal Industry 2022 yang diadakan oleh Kemenperin serta beberapa penghargaan lainnya.

Berdiri sejak 27 Juni 2020, Shafiq memiliki model bisnis sebagai platform investasi layanan urun dana atau Securities Crowdfunding (SCF) berbasis syariah. Hal ini guna menjawab keresahan serta kebutuhan masyarakat terhadap penyelenggara investasi yang aman namun tidak ada pelanggaran syariah.

Pada Agustus 2021, Shafiq mendapatkan izin operasional dari OJK, yang juga menandakan bahwa Shafiq adalah penyelenggara SCF pertama dan SCF syariah pertama yang telah berizin serta diawasi DSN-MUI. Saat ini terjadi peningkatan yang signifikan jumlah investor pasar modal dari kalangan para milenial dan gen Z. Serta menjamurnya tren gelombang hijrah dan salah satunya menginginkan hadirnya platform investasi syariah yang tidak hanya mengusung syariah sebagai jargon semata namun benar-benar menerapkan syariah sebagai faktor utama dalam bisnis.

Shafiq menjawab keresahan dan kebutuhan tersebut dengan menghadirkan platform alternatif investasi syariah berupa SCF Syariah Pertama yang berizin dan diawasi oleh OJK serta DSN-MUI. Hal ini sekaligus menjadi tantangan bagi Shafiq untuk memberikan solusi investasi yang memiliki kredibilitas dari sisi business dan technology.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement