REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, bahwa status David Yulianto (32 tahun) pelaku ‘koboi jalanan’ yang memaki dan mengancam pengendara taksi online bernama Hendra dengan sepucuk senjata air softgun masih berstatus sebagai mahasiswa. Hal ini diketahui, setelah penyidik menangkap dan memeriksa pelaku David Yulianto.
"Yang pertama atas nama, satu orang ya, David Yulianto, laki-laki, tertulis di KTP pelajar/mahasiswa. Dalam keterangannya yang bersangkutan merupakan karyawan swasta," kata Kanit 1 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto kepada awak media, Jumat (5/5).
Selain menangkap David Yulianto, penyidik Polda Metro Jaya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pelat dinas palsu, satu unit mobil, sepucuk pistol angin atau air softgun, dua unit handphone, dan satu kartu akses apartemen.
“Tertangkap tim gabungan Polda Metro Jaya, di Apartemen M Town Residence Serpong," kata
Selanjutnya tersangka dijerat dengan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Dia terancam hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.