REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Awal bulan lalu media sosial ramai dengan aksi 'koboi jalanan' yang dilakukan tersangka David Yulianto (32 tahun) di di pintu keluar Tol Tomang, Jakarta Barat, Kamis (4/5/2023) malam WIB lalu. Kini pihak kepolisian telah menangkap seorang pria berinisial E (32 tahun) pemasok senjata jenis air gun dan pelat dinas Polri kepada tersangka David.
“Kami melakukan penyelidikan terkait dengan identitas nama pelaku E, selaku yang menjual senjata yang digunakan oleh David dan juga yang membuat pelat nomor dinas,” ujar Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto dalam keterangannya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).
Menurut Emil Winarto, saat pria berinisial E telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, hubungan antara tersangka David dengan tersangka E sebelumnya pernah bekerja di tempat jasa ekspedisi yang sama.
Tersangka E diamankan di daerah Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara pada 29 Mei 2023 lalu. Disebutkannya senjata air gun tersebut cukup berbahaya karena menggunakan peluru gotri atau bulatan logam.
“Berdasarkan scientific crime investigation kami sudah lakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap senjata tersebut dan senjata tersebut sangat bisa digunakan menggunakan peluru gotri,” ungkap Emil Winarto.
Emil Winarto menegaskan bahwa senjata jenis air gun dilarang di Indonesia, berbeda dengan airsoft gun. Akibat perbuatannya, tersangka E dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan David Yulianto pelaku aksi 'koboi jalanan' sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku aksi koboi jalanan tersebut.
"Ditetapkannya pelaku sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Jumat (5/5/2023).