REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menanggapi adanya praktik truk tangki yang membuang limbah tinja di gorong-gorong Jalan Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (4/5/2023). Dia menegaskan, pemilik truk tangki tersebut sudah didenda dan izin operasinya dicabut.
"Langsung ditindaklanjuti. Saya minta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut izin operasinya. Mereka juga didenda," kata Heru geram kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (8/5/2023).
Dia menjelaskan, alasan dicabutnya izin operasi truk tersebut adalah tindakan melanggar aturan karena membuang limbah tinja di sembarang tempat. Selain menimbulkan polusi dan pencemaran, juga memicu kemarahan warga. "Ya sudah jelas tidak boleh. Masa buang tinja di situ. Gak pantas. Semua warga marah lah," kata Heru.
Dia menerangkan, tindakan tegas yang dilakukan Pemprov DKI itu menjadi peringatan bagi semua perusahaan truk tangki yang berisi tinja. Tujuannya agar mereka mengawasi sipirnya untuk tidak membuang limbah tinja di sembarang tempat, apalagi di jalan raya. "Gak boleh buang limbah tinja di sembarang tempat," ucap Heru.
Sebelumnya, beredar video di media sosial akun Instagram @merekamjakarta yang merekam aktivitas truk tangki membuang limbah tinja di gorong-gorong di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Pertamburan, Kamis. Warga diam-diam merekam aksi sopir tersebut.
Selang dari truk sudah masuk ke dalam gorong-gorong trotoar. Sopir truk membantah bahwa air tersebut adalah air limbah got. Warga sempat beradu argumen dan mempertanyakan tindakan membuang air limbah tinja kepada sopir truk.
Warga pun melarang pengemudi truk tersebut membuang tinja. Sopir truk itu pun langsung diusir pergi oleh warga.