REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Penyesuaian Belanja Tahun Anggaran 2025. Regulasi itu diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, efisiensi itu dilakukan dalam berbagai hal, seperti pemakaian listrik, penyejuk udara atau air conditioner (AC), air, alat tulis kantor (ATK), dan berbagai hal lainnya. Selain itu, Pemprov Jakarta juga sementara membintang atau memblokir anggaran di sejumlah sektor untuk mendukung program strategis lainnya.
"Anggaran yang kita efisiensi dari program-program yang kita bisa lebih optimalkan, nanti kita untuk mendukung program-program yang lebih strategis," kata Teguh di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata mengatakan, pihaknya telah melakukan penyisiran terkait alokasi anggaran yang akan diefisiensi. Seperti yang tertuang dalam Inpres, terdapat tujuh hal yang dilakukan penyisiran untuk efisiensi anggaran.
Michael menyebutkan, tujuh hal itu adalah membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, percetakan, publikasi, dan seminar. Kedua, mengurangi belanja perjalanan dinas. Ketiga, membatasi belanja honorarium. Keempat, mengurangi belanja yang bersifat pendukung.
Kelima, memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik. Keenam, selektif dalam pembelian hibah. Terakhir, melakukan penyesuaian belanja yang bersumber dari TKD. "Ini adalah amanah dari Inpres Nomor 1 kepada gubernur, wali kota, dan bupati," kata Michael.