Selasa 09 May 2023 16:58 WIB

Sistem Informasi KPU Disebut Buruk, Bawaslu Proses 81 Gugatan Sengketa Balon DPD

Silon disebut sering bermasalah dan tak bisa diakses oleh bakal calon anggota DPD.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 usai peluncurannya di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/6/2022). KPU meluncurkan Sipol Pemilu 2024 dan telah membuka aksesnya untuk memperlancar proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 usai peluncurannya di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/6/2022). KPU meluncurkan Sipol Pemilu 2024 dan telah membuka aksesnya untuk memperlancar proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima gugatan sengketa dari 81 bakal calon anggota DPD RI sepanjang proses penyerahan syarat minimal dukungan pada awal 2023. Membludaknya jumlah gugatan ini disebut terjadi karena buruk Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

"Sebanyak 81 sengketa yang berjalan di Bawaslu untuk pencalonan DPD rata-rata memang akibat buruknya Silon," kata Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty di kantornya, Jakarta, dikutip Selasa (9/5/2023).

Baca Juga

Lolly menjelaskan, Silon yang merupakan alat bantu dalam proses penyerahan syarat minimal dukungan bakal calon DPD itu kerap bermasalah. Misalnya muncul kode 502 Bad Gateway, atau 419 page expired ketika mengakses kanal tersebut.

Terkait 81 gugatan sengketa yang masuk, Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan gugatan tersebut tersebar di 18 Bawaslu provinsi. Gugatan paling banyak masuk di Provinsi Jawa Barat, yakni 17.

Totok menjelaskan, para bakal calon anggota DPD itu mengajukan sengketa proses karena merasa dirugikan atas keputusan KPU. Mereka keberatan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dukungan minimal pemilih untuk bisa mendaftar secara resmi sebagai calon anggota DPD RI.

Terkait penyelesaiannya, Totok mengatakan dari 81 gugatan, hanya 78 permohonan yang dapat diterima. Setelah diverifikasi, ternyata hanya 77 permohonan gugatan yang dapat didaftarkan.

Dari 77 permohonan itu, sebanyak 1 permohonan dinyatakan gugur dan 70 permohonan mencapai kesepakatan penyelesaian pada tahap mediasi antara penggugat dan KPU. Enam permohonan sisanya selesai di tahapan sidang ajudikasi dengan hasil 4 dikabulkan, dan 2 ditolak.

KPU RI pada akhir April lalu menetapkan 700 orang yang memenuhi syarat minimal dan sebaran dukungan sebagai bakal calon anggota DPD. Mereka diperbolehkan mendaftar sebagai calon DPD di KPU provinsi mulai 1-14 Mei 2023.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement