Selasa 09 May 2023 18:20 WIB

In Picture: Penertiban Reklame yang tidak Memiliki Izin di Yogyakarta

Setelah diberi surat peringatan, bila tidak digubris papan reklame akan dibongkar..

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Mohamad Amin Madani

Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (9/5/2023). Penertiban berupa penutupan dua reklame ini karena tidak memiliki izin. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat peringatan kepada pemasang. Jika tidak ada tindak lanjut pengurusan izin maka akan dilakukan pembongkaran. Ini sesuai dengan arahan Perwal Nomor 3 Tahun 2023. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (9/5/2023). Penertiban berupa penutupan dua reklame ini karena tidak memiliki izin. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat peringatan kepada pemasang. Jika tidak ada tindak lanjut pengurusan izin maka akan dilakukan pembongkaran. Ini sesuai dengan arahan Perwal Nomor 3 Tahun 2023. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (9/5/2023). Penertiban berupa penutupan dua reklame ini karena tidak memiliki izin. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat peringatan kepada pemasang. Jika tidak ada tindak lanjut pengurusan izin maka akan dilakukan pembongkaran. Ini sesuai dengan arahan Perwal Nomor 3 Tahun 2023. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (9/5/2023). Penertiban berupa penutupan dua reklame ini karena tidak memiliki izin. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat peringatan kepada pemasang. Jika tidak ada tindak lanjut pengurusan izin maka akan dilakukan pembongkaran. Ini sesuai dengan arahan Perwal Nomor 3 Tahun 2023. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Satpol PP Kota Yogyakarta bersiap menertibkan reklame di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (9/5/2023). Penertiban berupa penutupan dua reklame ini karena tidak memiliki izin. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat peringatan kepada pemasang. Jika tidak ada tindak lanjut pengurusan izin maka akan dilakukan pembongkaran. Ini sesuai dengan arahan Perwal Nomor 3 Tahun 2023. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (9/5/2023). Penertiban berupa penutupan dua reklame ini karena tidak memiliki izin. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat peringatan kepada pemasang. Jika tidak ada tindak lanjut pengurusan izin maka akan dilakukan pembongkaran. Ini sesuai dengan arahan Perwal Nomor 3 Tahun 2023. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (9/5/2023). Penertiban berupa penutupan dua reklame ini karena tidak memiliki izin. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat peringatan kepada pemasang. Jika tidak ada tindak lanjut pengurusan izin maka akan dilakukan pembongkaran. Ini sesuai dengan arahan Perwal Nomor 3 Tahun 2023. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (9/5/2023). Penertiban berupa penutupan dua reklame ini karena tidak memiliki izin. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat peringatan kepada pemasang. Jika tidak ada tindak lanjut pengurusan izin maka akan dilakukan pembongkaran. Ini sesuai dengan arahan Perwal Nomor 3 Tahun 2023. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (9/5/2023). Penertiban berupa penutupan dua reklame ini karena tidak memiliki izin. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat peringatan kepada pemasang. Jika tidak ada tindak lanjut pengurusan izin maka akan dilakukan pembongkaran. Ini sesuai dengan arahan Perwal Nomor 3 Tahun 2023. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Satpol PP Kota Yogyakarta bersiap menertibkan reklame di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (9/5/2023). Penertiban berupa penutupan dua reklame ini karena tidak memiliki izin. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat peringatan kepada pemasang. Jika tidak ada tindak lanjut pengurusan izin maka akan dilakukan pembongkaran. Ini sesuai dengan arahan Perwal Nomor 3 Tahun 2023. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (9/5/2023). Penertiban berupa penutupan dua reklame ini karena tidak memiliki izin. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat peringatan kepada pemasang. Jika tidak ada tindak lanjut pengurusan izin maka akan dilakukan pembongkaran. Ini sesuai dengan arahan Perwal Nomor 3 Tahun 2023. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (9/5/2023). Penertiban berupa penutupan dua reklame ini karena tidak memiliki izin. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat peringatan kepada pemasang. Jika tidak ada tindak lanjut pengurusan izin maka akan dilakukan pembongkaran. Ini sesuai dengan arahan Perwal Nomor 3 Tahun 2023. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (9/5/2023).

Penertiban berupa penutupan dua reklame ini karena tidak memiliki izin. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat peringatan kepada pemasang. Jika tidak ada tindak lanjut pengurusan izin maka akan dilakukan pembongkaran. Ini sesuai dengan arahan Perwal Nomor 3 Tahun 2023.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement