Selasa 18 Apr 2023 06:07 WIB

Pengawasan Tempat Hiburan di Yogyakarta Digencarkan Jelang Lebaran

Tempat hiburan yang rawan pelanggaran dan perlu dipantau yakni klub malam.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas gabungan memberi teguran kepada penjaga tempat hiburan yang melanggar jam operasional (ilustrasi)
Foto: Antara/Makna Zaezar
Petugas gabungan memberi teguran kepada penjaga tempat hiburan yang melanggar jam operasional (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menggencarkan pengawasan operasional tempat hiburan menjelang Lebaran 2023. Hal ini mengingat mendekat Lebaran berpotensi terjadinya pelanggaran operasional tempat hiburan, sebagaimana yang telah diatur Pemkot Yogyakarta selama Ramadhan hingga Lebaran nanti.

Aturan terkait operasional tempat hiburan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/1316/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Hiburan Umum pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H di Kota Yogyakarta.

Sekretaris Satpol PP Kota Yogyakarta, Hery Eko Prasetyo mengatakan, secara umum pelaku usaha tempat hiburan relatif tertib terhadap SE tersebut sejak awal Ramadhan. Meski begitu, mendekati Lebaran ini dikhawatirkan muncul pelanggaran dengan berbagai alasan.

Untuk itu, pihaknya pun menggiatkan pengawasan dengan patroli di tempat-tempat hiburan umum sesuai SE itu. "Mendekati Lebaran nanti kita lihat bagaimana. Biasanya mulai ada pelanggaran. Alasannya buat THR pekerja," kata Hery.