Selasa 18 Apr 2023 06:07 WIB

Pengawasan Tempat Hiburan di Yogyakarta Digencarkan Jelang Lebaran

Tempat hiburan yang rawan pelanggaran dan perlu dipantau yakni klub malam.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas gabungan memberi teguran kepada penjaga tempat hiburan yang melanggar jam operasional (ilustrasi)
Foto: Antara/Makna Zaezar
Petugas gabungan memberi teguran kepada penjaga tempat hiburan yang melanggar jam operasional (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menggencarkan pengawasan operasional tempat hiburan menjelang Lebaran 2023. Hal ini mengingat mendekat Lebaran berpotensi terjadinya pelanggaran operasional tempat hiburan, sebagaimana yang telah diatur Pemkot Yogyakarta selama Ramadhan hingga Lebaran nanti.

Aturan terkait operasional tempat hiburan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/1316/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Hiburan Umum pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H di Kota Yogyakarta.

Sekretaris Satpol PP Kota Yogyakarta, Hery Eko Prasetyo mengatakan, secara umum pelaku usaha tempat hiburan relatif tertib terhadap SE tersebut sejak awal Ramadhan. Meski begitu, mendekati Lebaran ini dikhawatirkan muncul pelanggaran dengan berbagai alasan.

Untuk itu, pihaknya pun menggiatkan pengawasan dengan patroli di tempat-tempat hiburan umum sesuai SE itu. "Mendekati Lebaran nanti kita lihat bagaimana. Biasanya mulai ada pelanggaran. Alasannya buat THR pekerja," kata Hery.

Dijelaskan, tempat hiburan yang rawan pelanggaran dan perlu dipantau yakni klub malam, seperti di Jalan Urip Sumoharjo dan di wilayah Umbulharjo. Pihaknya melakukan patroli secara terbuka dan tertutup, bahkan patroli pada malam hingga dini hari dilakukan bersama kepolisian.

"Kita ada yang patroli tibum (ketertiban umum) dan (patroli) setelah shalat tarawih. Di SE Wali Kota menyebutkan dari H-1 sampai H+3 Ramadhan (tempat hiburan) untuk tutup, rata-rata sudah pada tutup," ujar Hery.

Berdasarkan SE tersebut, kegiatan usaha hiburan umum seperti karaoke, spa, panti pijat/refleksi, klub malam, diskotek, bar, pub, game net, game station, game centre dan usaha lain sejenisnya ditutup mulai H-1 hingga H+3 Ramadhan, termasuk pada Hari Raya Idul Fitri yang ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, jam operasional usaha klub malam, diskotek, bar, pub, dan usaha lain sejenis dimulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Usaha karaoke di luar klub malam yang buka siang hari dari pukul 09.00 WIB sampai 17.00 WIB, dan malam hari pukul 21.00 WIB sampai 24.00 WIB.

Untuk karaoke di dalam klub malam hanya diperbolehkan buka pada malam hari. Untuk usaha spa, panti pijat/refleksi, game net, game station buka pukul 09.00-17.00 WIB. Pertunjukan musik secara langsung dimulai pukul 09.00-17.00 WIB.

Selain itu, tempat hiburan tidak diperbolehkan menyediakan minuman beralkohol, tidak melakukan pementasan dan atraksi yang menjurus pada pornografi serta pornoaksi. Termasuk menjaga ketertiban, keamanan, dan ketentraman.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement