REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi mengenai pencabutan status darurat pandemi Covid-19 nasional. Menurutnya, hasil koordinasi itu akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Syahril menjelaskan, status kedaruratan ditetapkan sesuai Kepres No 12 Tahun 2020. Nantinya, Presiden akan membuat pengumuman resmi terlebih dahulu disertai penerbitan kepres baru.
"Untuk waktunya akan menunggu kepastian Kemenkes maupun Pak Presiden. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, tanggal pas diumumkan Pak Presiden," kata Syahril dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Mengenai pandemi Covid-19, Syahril menyebut tidak ada batasan kapan selesainya. Menurutnya, sulit memperkirakan penghilangan berbagai pembatasan.
"Tapi, terpenting saat ini kita sudah lewati masa terberat pandemi dengan indikator-indikator yang ada," tutur dia.