Selasa 09 May 2023 18:00 WIB

Kapan Indonesia Cabut Status Kedaruratan Pandemi Covid-19? Ini Kata Kemenkes

Ada empat indikator pencabutan status kedaruratan pandemi Covid-19.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Reiny Dwinanda
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyebut pencabutan status kedaruratan pandemi Covid-19 nasional akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.
Foto: Tangkapan Layar Youtube Kemenkes
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyebut pencabutan status kedaruratan pandemi Covid-19 nasional akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi mengenai pencabutan status darurat pandemi Covid-19 nasional. Menurutnya, hasil koordinasi itu akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Syahril menjelaskan, status kedaruratan ditetapkan sesuai Kepres No 12 Tahun 2020. Nantinya, Presiden akan membuat pengumuman resmi terlebih dahulu disertai penerbitan kepres baru.

Baca Juga

"Untuk waktunya akan menunggu kepastian Kemenkes maupun Pak Presiden. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, tanggal pas diumumkan Pak Presiden," kata Syahril dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Mengenai pandemi Covid-19, Syahril menyebut tidak ada batasan kapan selesainya. Menurutnya, sulit memperkirakan penghilangan berbagai pembatasan.

"Tapi, terpenting saat ini kita sudah lewati masa terberat pandemi dengan indikator-indikator yang ada," tutur dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement