REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang berinisial D, N, dan H sebagai tersangka terkait dengan kepemilikan senjata yang digunakan Mustopa NR (60 tahun) untuk melakukan penembakan ke kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat.
Mustopa NR juga memiliki kartu tanda anggota (KTA) klub menembak dari membeli seharga Rp 280 ribu.
"(Tersangka H) Memesan KTA Air Gun kepada Garuda Sakti Shooting Club seharga Rp 280 ribu pembayaran transfer ke rekening BCA atas nama Sopian Sopiandi. Pengiriman KTA ke alamat rumah tersangka N," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).
Menurut Kombes Trunoyudo, dalam kasus kepemilikan senjata jenis Air Gun oleh Mustopa NR berawal pada pada 1 Februari 2023 tersangka Mustopa NR meminta tolong kepada tersangka D untuk dicarikan senjata jenis Air Gun. Lalu tersangka D menghubungi tersangka N dan N menghubungi tersangka H dengan penyampaian harga Air Gun Glock 19 seharga Rp 4 juta.