Kamis 11 May 2023 16:58 WIB

Polri Tegaskan Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Menunggu Putusan Inkrah

Irjen Teddy mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup terkait kasus narkoba.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah (kiri).
Foto: Dok Humas Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pelaksanaan Sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) untuk Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa Putra akan digelar setelah proses pidana inkrah, atau berkekuatan hukum tetap. Desakan agar mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) itu dipecat dari Korps Bhayangkara belum dapat diamini.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Mabes Polri Komisaris Besar (Kombes) Nurul Azizah sementara ini hanya dapat memastikan, Irjen Teddy tetap akan menjalani sidang KKEP. “Kita semua bisa mengetahui, bahwa saat ini, keputusan hukuman pidananya (terhadap Irjen Teddy) belum inkrah. Proses persidangannya dengan (sidang) kode etik, tetap akan berjalan secara paralel. Untuk keputusanya, kita belum tahu,” ujar Kombes Nurul saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga

Kombes Nurul mengatakan, bisa saja keputusan untuk Sidang KKEP terhadap Irjen Teddy, digelar sebelum putusan hukum final dari pengadilan. Namun, sampai saat ini belum ada ketetapan dari Divisi Propam untuk menggelar sidang etik untuk Irjen Teddy. Kombes Nurul mengatakan, mengacu pada aturan internal di kepolisian, setiap pelanggaran etik yang dilakukan anggota Polri yang berkelindan dengan proses pidana, maka Sidang KKEP akan menunggu putusan inkrah di pengadilan.

“Kalau misal belum inkrah dan belum bisa mengikuti persidangan di Polri, ya kita tunggu saja,” tegas Nurul.

Irjen Teddy, terbukti di pengadilan melakukan kejahatan seperti dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) 35/2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (9/5/2023) menghukum Irjen Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup karena menawarkan barang bukti dan merekayasa barang bukti narkotika untuk dijual ke sindikat peredaran narkoba.

Putusan hakim tersebut belum inkrah, atau final. Karena Irjen Teddy mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Banding yang diajukan Irjen Teddy tersebut, yang menurut Kombes Nurul membuat Polri belum dapat menetapkan jadwal kapan sidang etik untuk jenderal bintang dua aktif tersebut dapat digelar.

“Karena proses pengadilan yang masih berjalan, jadi kita masih menunggu. Kalau misal belum inkrah, kita menunggu saja (untuk sidang etik),” tutur Kombes Nurul.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera membentuk mahkamah etik untuk sidang KKEP terhadap Irjen Teddy. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, Polri tak perlu menunggu putusan inkrah atas pidana yang dilakukan Irjen Teddy. Karena dikatakan Poengky, putusan PN Jakbar, sudah kuat menjadi dasar hukum bagi Polri untuk menyidangkan etik Irjen Teddy.

“Kompolnas mendorong untuk Divisi Propam Polri segera melaksanakan sidang KKEP karena sudah ada vonis bersalah dari PN Jakbar, dan menghukum Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) dengan pidana (penjara) seumur hidup,” ujar Poengky.

Menurut dia, pengajuan banding yang dilakukan Irjen Teddy, semestinya tak menunda pelaksanaan Sidang KKEP. Karena dikatakan Poengky, amar putusan PN Jakbar, sudah menguatkan Irjen Teddy sebagai perwira tinggi di kepolisian melakukan tindak pidana dan kejahatan terkait dengan rekayasa barang bukti dan menawarkan, atau menjual barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Jenis kejahatan yang terbukti dilakukan oleh Irjen Teddy tersebut, menurut Poengky, merupakan pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh seorang anggota kepolisian. Itu sebabnya, kata Poengky, Kompolnas juga mendorong agar Sidang KKEP terhadap Irjen Teddy memutuskan untuk pemecatan.

“Kompolnas mendorong sanksi etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH-pecat). Karena apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan (Irjen Teddy), sangat berbahaya,” kata Poengky.

Menunggu proses hukum inkrah untuk sidang etik Irjen Teddy, ini pun berbeda dengan yang pernah dilakukan oleh Polri terhadap Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu, dipecat melalui Sidang KKEP sebelum kasusnya terkait pembunuhan berencana inkrah di pengadilan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement