Kamis 11 May 2023 19:11 WIB

Sukabumi Gencarkan Sosialisasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Rokok ilegal dinilai berbahaya untuk dikonsumsi.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi rokok ilegal
Foto: Bea Cukai
Ilustrasi rokok ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pemkot Sukabumi menggencarkan upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Langkah tersebut untuk menekan kerugian negara akibat beredaranya pita cukai rokok ilegal.

Salah satunya dengan kegiatan sosialisasi pengenalan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal ke masyarakat dengan sasaran warga Kecamatan Cikole di Hotel Fresh Sukabumi, Kamis (11/5/2023). Harapannya dengan sosialisasi ini warga mengetahui perbedaan cukai rokok legal dan ilegal untuk menekan kerugian negara.

Baca Juga

"Sosialisasi ini penting dalam mencegah rokok ilegal beredar,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi yang hadir dalam sosialisasi. Hal tersebut dikarenakan meskipun di satu sisi mengetahui rokok menganggu kesehatan dengan adanya peringatan di bungkusnya.

Namun di sisi lain, rokok penyumbang terbesar pada pendapatan negara. Oleh karenanya saat ini berharap cukai rokok memberikan kontribusi besar kepada pendapatan.

"Caranya pastikan rokok yang dibeli legal cirinya seperti hologram,'' kata Fahmi. Ia menerangkan total penindakan di 2022 untuk rokok ielgal senasional sebanyak 1.321 dengan nilai Rp 97 miliar dan potensi kerugian Rp 61 miliar.

Sehingga kata Fahmi, sosialisasi penting karena Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dialokasikan kesehatan dan sosialisasi penguatan lainnya. Namun ketika jual rokok ilegal, bukan hanya pendapatan dirugikan, akan tetapi masalah kesehatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Sebab, rokok ilegal tidak terlacak sejak awal. '' Momen ini semangatnya gempur rokok ilegal, sehingga rokok yang beredar di Sukabumi legal sifatnya,'' cetus dia.

Satpol PP dan damkar terang Fahmi lakukan sifatnya edukasi, sosialisasi dan penindakan. Upaya ini bekerjasama dengan institusi lainnya.

Pedagang lanjut Fahmi, pastikan jualan rokok legal dan menjaga keamanan bagi konsumen. Intinya kuatkan kebersamaan dalam mencegah peredaran rokok ilegal.

Sekretaris Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi Widya Yudha Setiawan mengatakan, sosialisasi ini dengan melibatkan petugas Bea Cukai Bogor. Mereka memberikan informasi mengenai perbedaan rokok legal dan rokok ilegal.

Sehingga warga dapat membedakannya dengan mudah. Di mana sasaran sosialisasi adalah para pemilik warung dan perwakilan RT/RW.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement