REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Bupati Pangandaran Jeje Wiriadinata membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus pungutan liar dan intimidasi oleh aparatur pemerintahan daerah terhadap ASN guru di SMPN 2 Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat Husein Ali Rafsanjani.
"Masih sumir, satu jam (klarifikasi, red.) enggak mungkin saya dapat sesuatu yang lengkap, maka saya buat tim, koordinator tim Pak Wabup, dengan Pak Sekda, dan asda(asisten sekda)," katanya usai rapat pembentukan tim khusus untuk mengungkap kasus pungli di lingkungan Pemkab Pangandaran di Pangandaran, Kamis (11/5/2023).
Dia menuturkan, sudah melakukan klarifikasi dengan unsur pimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran yakni Wabup Pangandaran, sekda, Ketua DPRD Pangandaran, Inspektorat, dan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran.
Dia menyampaikan, penyelidikan kasus dugaan pungli itu tidak diserahkan sepenuhnya kepada Inspektorat Pangandaran. Pasalnya, kasus tersebut sudah krusial dan menjadi perhatian pemerintah pusat.
"Kenapa tidak gunakan inspektorat? Ini persoalan sangat krusial, sudah sampai nasional," katanya.
Dia menyampaikan, tim khusus itu akan bekerja dengan target selesai laporan kemudian membuat kesimpulan tentang kasus pungli dan intimidasi sampai Selasa (16/5/2023).
Supaya tim khusus itu bekerja secara leluasa, kata dia, Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani dinonaktifkan dulu, dan segala sistem kerja di lingkungan instansi tersebut dilakukan oleh Sekda Pangandaran.
"Tim diberi waktu sampai hari Selasa, sambil itu jalan agar punya keleluasaan tim, maka saya putuskan bahwa Kepala BKPSDM Pak Dani Hamdani untuk sementara dinonaktifkan dari jabatannya," katanya.
Dia mengungkapkan, hasil klarifikasi sementara disimpulkan ada indikasi mengenai intimidasi terhadap guru yang melaporkan adanya dugaan pungli. Sedangkan untuk kasus pungli masih terus didalami.
Namun, persoalan pungutan uang yang sifatnya bukan instruksional, kata Jeje, biasanya dilakukan kesepakatan bersama agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
"Biasanya kita kalau mau ambil keputusan yang bukan sifatnya instruksional, kan harus rembukan," katanya.
Dia menegaskan, yang cukup jelas dalam kasus tersebut yakni adanya intimidasi dengan melakukan pemanggilan terhadap orang yang melaporkan pungli kemudian menjalani pemeriksaan lama selama enam jam oleh BKPSDM Pangandaran.
Dalam pemanggilan itu, kata Jeje, ada tindakan ancaman tidak diberikan surat keputusan ASN, kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan permohonan maaf terkait laporan dugaan pungli.
"Ada suatu tindakan yang menurut saya berlebihan, saya tanya apa itu pembinaan atau klarifikasi? BKPSDM anggap klarifikasi, buat apa? Saya diadukan seseorang, dipanggil, saya tinggal klarifikasi bahwa itu tak benar, tak harus ada apalagi buat surat pernyataan mohon maaf, buat apa," kata dia.
Sebelumnya,Husein Ali Rafsanjani (27 tahun), seorang ASN guru di Kabupaten Pangandaran, memilih mengundurkan diri sebagai ASN pemkab setempat karena tidak mau mencabut laporan dugaan praktik pungli yang dialaminya di Pemkab Pangandaran.
Melalui media sosial, ia menceritakan kejadian itu bermula pada 2020 saat dia yang baru menerima surat tugas sebagai ASN di Pemkab Pangandaran, harus mengikuti latihan dasar di Kota Bandung.