REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Diduga korupsi dana desa sebesar Rp 155 juta, Edi Santoso (49 tahun), mantan kepala desa (kades) Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, ditangkap polisi di tempat pelariannya, Provinsi Kalimantan Tengah. Tersangka sudah tiga bulan menjadi buron.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar membenarkan penangkapan ES yang kabur ke Kalimantan Tengah setelah diburu polisi. Kasus yang melibatkan ES ini dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 155 juta lebih.
"Pada Senin (8/5/2023) petang, tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Lampung Timur, akhirnya berhasil menangkap tersangka di kawasan Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah," kata AKBP M Rizal Muchtar dalam konferensi persnya, Jumat (12/5/2023).
Berdasarkan data di Polres Lampung Timur, tersangka ES diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019 lalu, dengan nilai kerugian negara mencapai 155 juta rupiah lebih.
Kapolres mengatakan, tindak pidana yang dilakukan tersangka dengan cara memalsukan program pembangunan desa mulai dari nota pembayaran, mark up harga, serta jumlah material bangunan. Pihak Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang menindaklanjuti persoalan hukum tersebut sejak tahun 2020 lalu sempat mengalami kendala karena tersangka diduga melarikan diri ke daerah lain.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, polisi juga telah mengamankan Dokumen Administrasi dan Keuangan Dana Desa Braja Sakti Tahun 2019 dan SK Bupati Lampung Timur tentang pengangkatan ES sebagai kades Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara. Kronologi penangkapan ES, kades nonaktif Braja Sakti, berada di rumah kontrakan, bersembunyi. Rencananya, selain mencari pekerjaan, pelaku juga ingin hengkang ke Malaysia.
Petugas telah lama mencari keberadaan ES di Kabupaten Lampung Timur karena melepaskan tanggung jawab sebagai kades. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Timur Yudi Irawan mengatakan, ES telah dipecat dari jabatannya, pelayanan administrasi diserahkan sementara ke sekretaris desa selaku pejabat sementara.
Dia mengatakan telah mendapatkan kabar tentang DPO ES dari kepolisian beberapa bulan lalu. Jabatan kades tersebut masih dipegang pejabat sementara, menunggu surat keputusan dari bupati Lampung Timur.