REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka terhadap Brigjen (Purn) Yus Adi Kamrullah (YAK). Status hukum tersebut terkait dengan penyidikan lanjutan korupsi dalam pengelolaan dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) 2012-2020.
Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung menetapkan YAK sebagai tersangka, atas perannya selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) TWP-AD. Jampidmil Laksda Anwar Saadi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap YAK adalah kali yang kedua. Hanya saja, ia ditetapkan tersangka terkait berkas ketiga dalam kasus penyimpangan dan korupsi pengelolaan dana TWP-AD.
"Penetapan tersangka terhadap YAK ini, merupakan yang ketiga kalinya terkait dengan proses hukum perkara korupsi dana TWP-AD. Dan dalam perkara ini, adalah tindak lanjut serta pengembangan penyidikan korupsi dana TWP-AD," kata Anwar di Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Penetapan tersangka terhadap YAK bersamaan dengan peningkatan status hukum serupa terhadap inisial AS, selaku Direktur PT Indah Berkah Utama (IBU). Anwar menerangkan, status tersangka YAK dan AS terkait dengan penggunaan dana TWP-AD untuk pembelian lahan sebanyak 103 bidang di Kabupaten Karawang, Bogor, Cirebon, dan Subang, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Pembelian lahan tersebut terindikasi korupsi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 66 miliar. Diduga, pembelian lahan dengan dana TWP-AD tersebut fiktif sehingga tak dapat dieksekusi untuk pembangunan perumahan prajurit AD.
Dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana TWP-AD, sebetulnya Brigjen (Purn) YAK sudah berstatus terpidana. Pengadilan Militer Jakarta pada Februari 2023 menghukum YAK dengan pidana selama 16 tahun, karena terbukti bersalah melakukan penyimpangan, dan korupsi terkait pembelian lahan untuk perumahan prajurit di Nagrek, Provinsi Jabar dan di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel).
Pembelian lahan tersebut dilakukan bersama Ni Putu Purnamasari (NPP) selaku direktur PT Griya Sari Harta. Pembelian lahan tersebut pun fiktif, akan tetapi sudah dilakukan pembayaran. Atas hal tersebut, Pengadilan Militer menetapkan kerugian negara sebesar sebesar Rp 127 miliar. NPP juga dihukum selama 16 tahun penjara.
YAK dan NPP, atas putusan pengadilan juga dihukum membayar denda masing-masing senilai Rp 750 juta. Hakim juga menghukum keduanya membayar pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp 34,375 miliar, dan Rp 80,33 miliar.
Dalam irisan kasus yang sama, Jampidmil saat ini sedang menjalani persidangan terhadap terdakwa Kolonel Czi (Purn) Cori Wahyudi (CW) dan KGS Mansyur Said. Kedua terdakwa itu dituntut masing-masing selama 15 dan 18 tahun penjara terkait dengan penggunaan dana TWP-AD untuk kepentingan investasi pribadi.
Dalam kasus tersebut, Jampidmil juga menuntut keduanya mengganti kerugian negara masing-masing senilai Rp 5,04 dan Rp 56,75 miliar.