Kamis 29 Aug 2024 11:24 WIB

Bawaslu Awasi ASN dan Kepala Desa yang Ikut Dukung Paslon Daftar di Pilbup Bandung

ASN yang diketahui ikut memberikan dukungan bakal dikenakan sanksi.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Jelang masa kampanye 2024, Bawaslu Jabar gelar Apel Siaga yang diikuti oleh seluruh Bawaslu di 27 kabupaten/kota yang berlangsung halaman Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (23/11/2023).
Foto: Republika/Arie Lukihardianti
Jelang masa kampanye 2024, Bawaslu Jabar gelar Apel Siaga yang diikuti oleh seluruh Bawaslu di 27 kabupaten/kota yang berlangsung halaman Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (23/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengawasi aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa yang mengikuti iring-iringan pasangan bakal calon yang mendaftar di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung. Mereka yang diketahui ikut memberikan dukungan bakal dikenakan sanksi.

Yunita Rosdiana anggota Bawaslu Kabupaten Bandung sekaligus ketua tim fasilitasi tahapan pencalonan mengatakan telah mengirimkan surat imbauan kepada KPU, pemerintah daerah, BUMD dan pimpinan partai politik di Kabupaten Bandung. Surat tersebut berisi tentang imbauan selama tahapan pendaftaran calon.

Baca Juga

Yunita mengatakan, KPU akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas dan batas usia pendaftaran. Pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung terkait netralitas ASN dan kepala desa.

"ASN dan kepala desa agar tidak ikut serta dalam kegiatan yang bernuansa politik (deklarasi dukungan) dan ikut hadir dalam pendaftaran bagi pasangan calon tertentu," kata Yunita.