REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- DPRD DIY dan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menggelar rapat koordinasi dengan acara Penyampaian Catatan dan Rekomendasi DPRD DIY mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DIY Tahun 2022 di Gedung DPRD DIY, Jumat (12/5/2023)
Salah satu rekomendasi dari DPRD DIY kepada Pemda DIY yakni terkait dana keistimewaan (danais). Juru Bicara Panitia Khusus Bahan Acara Nomor 8 Tahun 2023, Sofyan Setyo Darmawan mengatakan, DPRD DIY merekomendasikan agar penggunaan dana keistimewaan tidak hanya bertumpu pada sektor budaya yang tangible atau fisik kebendaan saja.
Namun, penggunaan danais ini juga diharapkan bertumpu pada sektor budaya yang intangible atau budaya yang tak bentuk. "Sehingga memperkuat karakter masyarakat yang menjunjung budaya Ngayogyakarta Hadiningrat yang adiluhung," kata Sofyan yang juga merupakan anggota Komisi D DPRD DIY tersebut.
Rekomendasi lain yang disampaikan Sofyan yakni Pemda DIY juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan seluruh pemerintahan kabupaten/kota se-DIY terkait upaya pengurangan timbunan sampah. Hal ini dapat dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengelolaan sampah rumah tangga.
Ia menilai, upaya ini penting untuk dilakukan dalam rangka mengurangi volume sampah yang ada di TPS Piyungan. Pasalnya, TPA Piyungan sendiri sudah kelebihan kapasitas untuk menampung sampah.
"DIY wajib meningkatkan program pengelolaan sampah yang ditangani oleh kalurahan atau kelurahan sebagai lembaga pemerintahan terdekat dengan sumber sampah rumah tangga untuk mengurangi volume timbunan sampah yang masuk ke TPA Regional Piyungan," ujar Sofyan.
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mengatakan bahwa catatan dan rekomendasi DPRD DIY yang telah disampaikan, tidak lain merupakan inspirasi dan tuntunan, sekaligus tuntutan bagi Pemda DIY. Hal itu dalam rangka untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, serta meningkatkan kualitas pembangunan.
Dengan begitu, dapat mewujudkan pemerataan dan kesejahteraan masyarakat di DIY. "Secara khusus, terkait tindak lanjut terhadap catatan dan rekomendasi DPRD DIY atas LKPJ Gubernur DIY 2022 ini, akan menjadi hal yang harus kami perhatikan, serta akan kami tindak lanjuti dengan mengacu pada peluang yang ada, serta peraturan yang berlaku," kata wagub.
Ia juga menekankan upaya penentuan fokus dan lokus pembangunan daerah harus dapat didistribusikan dengan lebih tepat dan efektif. Upaya tersebut juga harus disertai upaya kerja sama lintas sektor dalam bingkai semangat kebersamaan, gotong royong, golong gilig, sehingga mampu mengurai permasalahan pembangunan daerah.
Paku Alam X menyebut penguraian persoalan pembangunan daerah tersebut utamanya untuk menekan angka kemiskinan, menurunkan tingkat ketimpangan wilayah maupun pendapatan, serta menyelesaikan berbagai permasalahan pembangunan lainnya.
LKPJ Gubernur DIY 2022 telah disampaikan pada 27 Maret 2023 lalu dalam Rapat Paripurna DPRD DIY tentang Penghantaran LKPJ Gubernur DIY 2022. "Atas hal tersebut, perkenankan kami memberikan apresiasi sebesar-besarnya, serta menyambut baik atas apa yang telah dilakukan serta hasil kerja pansus berupa keputusan DPRD DIY, tentang Catatan dan Rekomendasi DPRD DIY terhadap LKPJ Gubernur DIY 2022," katanya.
"Kami yakin bahwa catatan dan rekomendasi tersebut adalah wujud kepedulian dan kontribusi nyata dari DPRD DIY atas upaya perbaikan berkelanjutan dan berkesinambungan terhadap kinerja Pemda DIY dari waktu ke waktu," ujarnya.