REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN -- Bea Cukai Tarakan bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara memusnahkan barang hasil penindakan berupa narkotika jenis sabu-sabu. Pemusnahan dilakukan pada Jumat (12/5/2023) di kantor BNNP Kalimantan Utara.
“Pemusnahan barang hasil penindakan berupa narkotika ini adalah hasil tindak lanjut dari kasus penangkapan yang dilakukan BNNP Kalimantan Utara yang bekerja sama dengan Bea Cukai Tarakan pada Kamis (27/2/2023). Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 5 gram,” ungkap Minhajuddin Napsah, kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, dalam siaran persnya.
Penindakan secara sinergis tersebut dilakukan di rumah tersangka. Tersangka didapati sedang membuang sesuatu ke dalam kloset. Setelah petugas melakukan pendalaman, kedua pemuda tersebut ternyata sedang membuang narkotika jenis sabu ke dalam kloset.
Dari keterangan dua pemuda tersebut, barang yang diterima adalah dua bundel plastik teh cina, dengan berat perkiraan 2 kilogram. Barang bukti yang diamankan berupa sabu yang bersisa dalam proses pembuangan seberat 5 gram, tiga buah alat komunikasi, buku tabungan, dan DVR box (penyimpanan CCTV rumah).