Selasa 16 May 2023 08:03 WIB

Fantastis, Pemkot Bekasi Kumpulkan Rp 12 Miliar dari Potongan TPP Guru P3K

Tunjangan 800 guru P3K di Kota Bekasi dipotong sepihak Rp 3 juta selama lima bulan.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Ratusan guru P3K gelar aksi menolak pemotongan tunjangan oleh Pemkot Bekasi (ilustrasi).
Foto: Antara/Olha Mulalinda
Ratusan guru P3K gelar aksi menolak pemotongan tunjangan oleh Pemkot Bekasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berhasil mengumpulkan dana Rp 12 miliar dari hasil pemotongan tunjangan pendapatan pengasilan (TPP) Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kota Bekasi. Jumlah tersebut merupakan akumulasi pemotongan TPP dari 800 guru P3K sebesar Rp 3 juta selama lima bulan.

"Jika dihitung Rp 3 juta x 800 (orang) x 5 bulan maka jumlahnya Rp 12 miliar. Wooww fantastis," kata perwakilan guru P3K Kota Bekasi, Maryani merespons statemen Penjabat (Pj) Sekda Kota bekasi Junaedi bahwa potongan TPP sudah berdasarkan kesepakatan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/5/2023).

Karena potongan tersebut tidak diatur dalam undang-undang (UU), Maryani pun mempertanyakan aliran uang yang berhasil dikumpulkan Pemkot Bekasi tersebut. Dia menilai, jika pemotongan TPP tidak ada payung hukumnya maka uang itu diambil tanpa hak alias masuk unsur pidana korupsi.

"Bisa saja jika kita bertanya uang Rp 3 juta itu dikemanakan itu bisa kena KPK juga," kata Maryani. Pihaknya membantah jika pernah ada pembahasan dan kesepakatan pemotongan TPP guru P3K Kota Bekasi.

Sebelumnya, Pj Sekda Kota Bekasi Junaedi mengatakan, pemotongan TPP sudah melalui pembahasan untuk mendapatkan kesepakatan bersama antara Pemkot Bekasi dan guru P3K. Maryani pun menekankan, pernyataan itu sungguh sesat. "Wah itu tidak bener," katanya menegaskan.

Maryani mengaku, heran mengapa Junaedi sebagai pejabat pemerintah berbicara tidak berdasarkan fakta dan bertindak sesuai UU. Sekali lagi, ia mengingatkan, pemotongan TPP guru P3K Kota Bekasi menyalahi ketentuan. "Kok lucu ya bahasanya hasil kesepakatan. Bukan berdasarkan undang-undang dan peraturan," katanya.

Maryani menilai, Pj Sekda Junaedi tidak memahami ketentuan aturan yang ada terkait tunjangan guru. Dia menjelaskan, keberadaan guru P3K Kota Bekasi bukan berdasarkan kesepakatan, melainkan berdasarkan kebutuhan pemerintah pusat. "Jadi seolah-olah P3K itu adalah hasil kesepakatan," ucap Maryani.

Dia menilai, langkah Pj Sekda Junaedi yang menyebut, Pemkot Bekasi sedang membuat regulasi tersendiri dan terpisah terkait guru P3K jelas menyalahi kewenangan. Menurut Maryani, kebijakan Pemkot Bekasi bertentangan dengan UU Pendidikan. "Saya kira Sekda tidak paham hierarki hukum. Masa mau buat peraturan di atas undang-undang?" katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement