REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menelusuri adanya dugaan pemberian mobil mewah jenis Ferrari hingga McLaren ke Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Kendaraan ini diduga diberikan oleh eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto terkait upaya pengurusan perkara di MA.
"Terkait dengan pemberian suap di MA, yaitu saudara DTY memberikan sebuah mobil kepada saudara HH itu nanti, sedang kita dalami," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
Asep menjelaskan, pihaknya juga bakal mendalami lebih rinci mengenai informasi adanya pemberian yang lain kepada Hasbi sebagai bentuk suap. "Nanti juga kita dalami itu pemberiannya kapan, kepada siapa, dan di mana (penyerahannya). Termasuk bagaimana kaitannya (mobil) itu yang sedang kita dalami," tegas dia.
KPK telah menyita lima mobil yang diduga berkaitan dengan Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Diantaranya yang disita, yakni mobil jenis Ferrari California berwarna merah dan McLaren MP4-12C 3.8 warna kuning.
Kemudian, KPK juga menyita tiga mobil lainnya, yaitu mobil Hyundai tipe Creta Prime 1.5 AT warna hitam, Mitsubishi X-Pander 15 L Sport, dan Toyota Tipe LC 300 GR-S.
KPK telah menetapkan Hasbi Hasan dan eks Komisari Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Penetapan status tersangka bagi keduanya dilakukan usai tim penyidik KPK mengantongi alat bukti yang cukup. Diantaranya, yakni keterangan para tersangka dan saksi yang juga terkait dalam kasus tersebut.
Lembaga antirasuah ini memastikan bakal terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang dibutuhkan. Sehingga Hasbi dan Dadan dapat dibawa ke meja persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah mencegah Hasbi dan Dadan bepergian ke luar negeri. Status cegah ini didasari kebutuhan penyidikan sekaligus agar kedua pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Bandung.
Pencegahan tersebut berlaku sejak 9 Mei 2023 hingga enam bulan kedepan. Namun, masa pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023), nama Hasbi Hasan disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA. Hasbi bertemu dengan Yosep dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka melalui Dadan Tri Yudianto sebagai perantara pada Maret 2022.
KPK pun telah menetapkan sebanyak 15 tersangka dalam kasus dugaan suap penangan perkara di MA, termasuk Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dan Gazalba. Mereka pun kini telah ditahan.