REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta akan mengevaluasi penggunaan senjata api di kalangan anggotanya menyusul kasus tewasnya seorang warga akibat tertembak senjata api polisi saat pentas musik di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul, Ahad (14/5) malam.
"Ini jadi kelalaian dan evaluasi pada kami untuk menekankan ke anggota bagaimana SOP (prosedur standar operasi) membawa senjata api di lapangan," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY AKBP K Tri Panungko di Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa.
Sebelumnya, Polda DIY telah menetapkan Briptu MK (28) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang warga Girisubo, Gunungkidul bernama Aldi Apriyanto (19).
Aldi diduga tertembak senjata api laras panjang jenis SS1-V1 yang tengah dibawa Briptu MK saat acara pentas musik di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul, DIY, Minggu (14/5) malam.
Tri menuturkan bahwa berdasarkan penyidikan sementara, kasus itu terkait dengan kelalaian oknum anggota kepolisian saat tengah membawa senjata api dalam tugas pengamanan.
Saat senjata api sudah terkokang, kata dia, seharusnya dipastikan dalam kondisi terkunci sehingga tidak ada hal-hal yang mengganggu dan kemudian meletus.
"Memang pada saat itu anggota mungkin tidak benar dalam proses pengamanan senjata," kata dia.
Sebelumnya, terkait kronologi kejadian, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan bahwa pada hari Minggu (14/5) sekitar pukul 23.00 WIB, Briptu MK bersama sejumlah anggota kepolisian lain melakukan pengamanan pentas musik dangdut dalam rangka bersih dusun di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul, DIY.
Menjelang akhir pentas musik itu, terjadi keributan antarpenonton sehingga tersangka naik panggung dengan tujuan untuk menengahi atau melerai.
Dari atas panggung, tersangka kemudian meminta senjata api laras panjang yang tengah dibawa anggota kepolisan lainnya bernama Satyo Ibnu Yudono karena Satyo dinilai lebih junior darinya.
Satyo lantas menyerahkan senjata api kepada tersangka sembari memberikan kode bahwa senjata tersebut dalam keadaan terisi peluru.
Setelah menganggukkan kepala tanda mengerti, Briptu MK lantas menyandang senjata api dengan posisi laras menghadap ke bawah tanpa mengecek dan mengunci senjata terlebih dahulu.
"Kemudian pada saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton, tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban sehingga korban meninggal dunia," ujar Nuredy.
Briptu MK yang beralamat di Condongcatur, Depok, Sleman dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang diduga akibat kesalahan atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
"Berdasarkan keterangan saksi yang ada, itu karena kelalaian dan tersangka pun mengatakan adanya kelalaian. Namun, keterangan saksi dan tersangka tentunya akan kami uji, tidak serta-merta diyakini oleh penyidik. Kami akan uji sampai sejauh mana tingkat kelalaiannya apakah ada unsur kesengajaan atau tidak," kata Nuredy.
Selain hukuman pidana, Briptu MK yang kini ditahan di Mapolda DIY juga terancam sanksi etik maksimal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.