Rabu 17 May 2023 10:06 WIB

Pedagang Pasar Baru Jatiasih Keluhkan Tagihan Listrik Meroket 500 Persen

Usai direvitalisasi dan dikelola PT Mukti Sarana Abadi, tarif listrik di pasar naik.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Salah satu kios di Pasar Baru Jatiasih, Kota Bekasi.
Foto: Dok Republika.co.id
Salah satu kios di Pasar Baru Jatiasih, Kota Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pasar Baru Jatiasih sudah selesai direvitalisasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada 1 Maret tahun 2023. Sayangnya, usai direvitalisasi, pedagang malah mengeluhkan naiknya tagihan retribusi dan pembayaran listrik yang ditetapkan pengelola pasar.

"Tagihan listrik terakhir kios saya sebesar Rp 600 ribu lebih. Padahal, saya hanya pakai satu showcase, dua lampu 50 watt, dan kipas angin," kata seorang pedagang di Pasar Baru Jatiasih, Randal saat berbincang dengan Republika.co.id di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (17/5/2023).

Randal mengatakan, sebelum revitalisasi, para pedagang hanya perlu membayar tagihan listrik langsung ke Parusahaan Listrik Negera (PLN) dengan rata-rata tagihan Rp 50 sampai Rp 60 ribu per bulan. Namun, setelah Pasar Baru Jatiasih direvitalisasi, pembayaran listrik harus disetorkan ke pengelola PT Mukti Sarana Abadi (PT MSA) dengan harga yang tidak wajar. "Sekarang setelah dikelola PT MSA tagihan listriknya gila-gilaan," katanya.

Randal mengatakan, sebelum Pasar Baru Jatiasih direvitalisasi, pelanggan yang membayar listrik dapat mengetahui berapa harga per KWH-nya. Dia menyebut, tarif PLN kepada pedagang sekitar Rp 1.300 per KWH alias sesuai kebutuhan rumah tangga.

"Setelah dikelola PT MSA, tidak pernah dinformasikan berapa per KWH-nya. Tiba-tiba tagihannya sampai ratusan ribu," katanya.

Randal mengatakan, kini, para pedagang harus membayar kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi dan PT MSA sekaligus. Pemkot Bekasi menetapkan tagihan rertibusi sebesar Rp 14 ribu per hari untuk kebersihan, keamanan, dan swadaya.  "Jika diakumulasi 14 ribu X 30 hari itu sekitar Rp 420 ribu. Sekarang ada biaya yang harus ditanggung oleh pedagang melalui listrik," kata Randal.

Dia juga mempertanyakan, mengapa Pemkot Bekasi belum meresmikan Pasar Baru Jatiasih hasil revitalisasi. Sehingga, belum ada pula sosialisasi kepada para pedagang terkait pembayaran retribusi dan listrik kepada PT MSA yang diberi tanggung jawab mengelola pasar.

"Terkait pembayaran listrik sendiri ini belum ada sosialisasi dari awal. Sosialisasinya itu benar-benar minim sekali," ucap Randal.

Dia juga menyentil Pemkot Bekasi, lantaran Pasar Baru Jatiasih sudah beroperasi selama tiga bulan, namun belum ada serah terima pengelolaan secara resmi kepada PT MSA. Di sisi lain, kata Randal, PT MSA secara sepihak sudah menentukan tagihan pembayaran listrik kepada pedagang dengan harga tidak wajar.

"Sampai sekarang belum ada gunting pita, belum ada serah terima sama sekali, kenapa pegelolanya langsung nentuin harganya seperti itu," katanya.

Randal meminta, Pemkot Bekasi melalui Disdagperin Kota Bekasi segera merespon keluhan para pedagang. Pihaknya juga mendesak unit pelaksana teknis daerah (UPTD) untuk turun ke lapangan mendengar keluhan para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Dia memastikan pedagang merasa dirugikan dengan tagihan listrik yang naiknya mencapai 500 persen.

"Kita barharap, keluhan seperti ini direspon pemerintah. Kepala unit pasar, UPTD-nya turun ke lapangan. Tolong pedagang ini sangat dirugikan sekali, apalagi ditambah ini sepinya kondisi pasar, lesunya ekonomi dunia juga memengaruhi pasar kita," ujar Randal.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement