Rabu 17 May 2023 16:20 WIB

Kedapatan Miliki Puluhan Gram Ganja, Mahasiswa di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Polres Tasikmalaya Kota mengusut asal ganja kering yang didapat mahasiswa itu.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan (kedua kanan).
Foto: Bayu Adji P/Republika
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan (kedua kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial NO (22 tahun) di wilayah Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Selasa (16/5/2023). Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis ganja kering.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Selasa sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi lalu melakukan penggeledahan terhadap mahasiswa semester empat itu. “Selanjutnya ditemukan barang bukti di dekat panel jendela di dalam kamar kos,” kata Ikhwan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/5/2023).

Menurut Ikhwan, barang bukti yang didapatkan, antara lain satu kotak dus bertuliskan “kopikap”, yang di dalamnya terdapat satu kantong plastik hitam berisi daun ganja kering, tiga bungkus plastik klip bening berisi daun ganja kering, dan lima lembar kertas papir.

Selain itu, polisi mendapatkan satu bungkus plastik klip bening kosong, dan satu bungkus rokok, yang di dalamnya terdapat satu linting kertas papir berisi daun ganja kering. “Berat bruto narkotika jenis ganja kering 43,93 gram,” ujar Ikhwan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Ikhwan, NO mengakui barang-barang itu miliknya. Mahasiswa itu menyebut ganja kering didapatkan dari seseorang dengan cara membelinya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. “Tetapi tidak diketahui alamat rumahnya dan penjual masih DPO (masuk daftar pencarian orang),” kata Ikhwan. 

Polisi mengamankan mahasiswa itu dan barang buktinya ke Markas Polres Tasikmalaya Kota. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terkait kasus ini, polisi akan menerapkan Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement