REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, Jakarta Industrial Estate Pulogadung menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melakukan sertifikasi lahan guna mengamankan aset negara. Seperti dilansir dari Antara, Rabu (17/5/2023), sertifikasi lahan dilakukan dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama PT JIEP Dharma Satriadi dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana.
Corporate Secretary JIEP Medik Endra Wahyudi l mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini meliputi kesepakatan mengamankan aset negara dengan melaksanakan pendaftaran tanah.
Selain itu asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan JIEP.
"Sebagai perusahaan yang sahamnya masing-masing dimiliki oleh PT Danareksa dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PT JIEP berkomitmen untuk melakukan pengamanan terhadap tanah aset di Kawasan Industri Pulogadung dengan cara melakukan pendaftaran serta percepatan sertifikasi lahan," kata Medik.
Pada 2023, manajemen PT JIEP memiliki beberapa target strategis. Salah satunya ialah percepatan terhadap sertifikasi lahan di Kawasan Industri Pulogadung.
Ia menilai sertifikasi lahan memberikan kepastian kepada para investor dalam menjalankan usahannya di Kawasan Industri Pulogadung.
Dengan lahan yang sudah bersertifikat, ini akan membawa angin segar pada ekosistem bisnis di Kawasan Industri Pulogadung karena ada kepastian hukum khususnya perihal lahan. "Sehingga 'tenant' dan investor yang berada di Kawasan Industri Pulogadung dapat berinvestasi dengan aman dan nyaman," katanya.