Kamis 18 May 2023 23:56 WIB

Pemerkosa Anak Kandung Divonis Penjara dan Kebiri, Ini Reaksi Kementerian PPPA

Sejak UU Nomor 17 Tahun 2016 disahkan, ada 6 putusan kebiri yang dijatuhkan.

Red: Qommarria Rostanti
Pemerkosaan anak kandung (ilustrasi). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengapresiasi putusan yang diberikan untuk pemerkosa anak kandung yang dipidana 16 tahun penjara dengan tambahan pemberian tindakan kebiri dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Foto: republika/mardiah
Pemerkosaan anak kandung (ilustrasi). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengapresiasi putusan yang diberikan untuk pemerkosa anak kandung yang dipidana 16 tahun penjara dengan tambahan pemberian tindakan kebiri dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Buol yang memvonis BK. Dia adalah terdakwa pemerkosaan anak kandung yang dipidana 16 tahun penjara dengan tambahan pemberian tindakan kebiri dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

"Kami mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Buol yang tidak hanya menjatuhkan pidana penjara dan denda kepada terdakwa, tapi juga menambahkan hukuman dengan memberikan pidana tambahan dan tindakan kebiri kimia," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/5/2023).

Baca Juga

Nahar mengatakan, terdakwa telah dengan keji melakukan tindakan kekerasan seksual berulang, di mana sebelumnya pelaku pernah dihukum sembilan tahun penjara karena melakukan kejahatan serupa terhadap anak tirinya. Nahar menyebut, Majelis Hakim PN Buol memutus bahwa terdakwa BK dinyatakan terbukti melakukan kembali tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 13 tahun, dengan denda Rp 1 miliar atau subsider enam bulan kurungan serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

Vonis terhadap pelaku merujuk pada Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. "Di mana pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak dan terbukti melanggar Pasal 76D UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," katanya.

Nahar mengatakan untuk putusan hukuman tambahan dengan pemberian tindakan kebiri kimia belum banyak dilakukan karena harus memenuhi beberapa syarat. Kementerian PPPA mencatat sejak UU Nomor 17 Tahun 2016 disahkan, ada enam putusan kebiri dari tujuh tuntutan kebiri.

"Tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik akan dikenakan setelah terpidana menjalani pidana pokok dan untuk jangka waktu paling lama dua tahun," jelas Nahar.

Hukuman tersebut diharapkan akan menjadi efek jera terhadap pelaku dan dapat meminimalisir kasus kekerasan seksual terhadap anak, mengingat kasus kekerasan seksual terhadap anak masih sangat tinggi, sehingga penerapan hukuman yang seberat-beratnya sangat perlu untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual. "UU sudah tegas menyatakan bahwa kekerasan seksual mengancam peran strategis anak sebagai generasi penerus masa depan bangsa dan negara, sehingga perlu memperberat sanksi pidana dan memberikan tindakan terhadap pelaku kekerasan seksual," ujar Nahar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement