REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bursa komoditas sawit yang tengah dirancang sebagai acuan harga minyak sawit (CPO) Indonesia bakal dikhususkan untuk ekspor. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan dasar regulasi pembentukan bursa sawit akan selesai pada Juni 2023 dan siap diluncurkan.
"Jadi, yang wajib masuk bursa sawit adalah CPO yang diekspor yaitu dengan kode HS 15.111.000. Harga dalam negeri tidak kami masukkan ke bursa dengan berbagai pertimbangan," kata Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Tercatat, rata-rata produksi CPO nasional per tahun sekitar 50 juta ton. Didid menuturkan, volume yang diekspor setahun sekitar 30 juta ton.
"Dari 30 juta ton itu, yang masuk kode HS 15.111.000 itu hanya sekitar 9,75 persen atau mendekati 3 juta ton, inilah yang akan kami wajibkan untuk ekspornya nanti melalui bursa," ujarnya.