Jumat 19 May 2023 19:39 WIB

Kerja di Tempat Maksiat, Apa Hukumnya Bagi Orang Islam?

Makna dari maksiat adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT.

Rep: Santi Sopia/ Red: Qommarria Rostanti
Seseorang bekerja sebagai disjoki di klub malam (ilustrasi). Umat Islam disarankan untuk meninggalkan pekerjaan di tempat maksiat.
Foto: www.freepik.com
Seseorang bekerja sebagai disjoki di klub malam (ilustrasi). Umat Islam disarankan untuk meninggalkan pekerjaan di tempat maksiat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bekerja di tempat maksiat bisa dilakukan secara sengaja atau tanpa disadari. Untuk itu, seorang Muslim perlu berhati-hati dan menghindari bekerja di tempat maksiat.

Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, makna dari maksiat itu sendiri adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT. Jadi, perhatikan di tempat bekerja adakah yang dilarang oleh Allah SWT?

Baca Juga

“Bekerja di tempat maksiat tentu 'menolong' kepada kemaksiatan. Dalam Islam, kita diminta tolong untuk saling berbuat kebaikan,” KH Cholil saat dihubungi, Rabu (17/5/2023).

KH Cholil mengingatkan jangan sampai kita menolong kepada keburukan. Ketika menolong kemaksiatan, artinya kita juga terkena dan mendapat kemaksiatan.

Bekerja di tempat maksiat, artinya kita menolong kepada keburukan. Jika ada sesuatu yang haram di tempat bekerja atau pekerjaan, maka menjadi haram pula hukumnya.

“Seperti di prostitusi, tempat minuman keras, kerja di tempat riba, itu semua yang menuju kepada tempat kemaksiatan,” ujar KH Cholil.

KH Cholil mengatakan, sebaiknya kita meninggalkan bekerja di tempat maksiat. Terkecuali merasa saat dalam kondisi darurat, seperti ada tanggungan yang harus dinafkahi.

Banyak orang berpikir untuk keluar, tetapi terpaksa masih bekerja di sana karena punya tanggungan. Namun jangan sampai menikmati terus menerus tanpa ada niatan untuk keluar.

“Tidak ada niat meninggalkan, jangan sampai terus menerus menikmati tanpa niatan meninggalkan,” ujar KH Cholil.

Islam mengharamkan semua bentuk kerja sama atas dosa dan permusuhan. Setiap orang yang bekerja sama membantu kemaksiatan pun dianggap bersekutu dalam dosanya bersama pelakunya. Baik pertolongan itu dalam bentuk moril ataupun materi, perbuatan, atau perkataan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement