Ahad 21 May 2023 20:53 WIB

Lanjutkan Semangat Reformasi 98, Pergerakan Advokat Susun Kerangka Aksi Bidang Hukum

Pergerakan Advokat menilai reformasi hukum belum terlaksana maksimal.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi mengenang reformasi 98.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi mengenang reformasi 98.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pergerakan Advokat Indonesia menyayangkan cita-cita reformasi pada 1998 belum tercapai hingga saat ini. Organisasi terdiri dari aktivis ‘98 yang berprofesi sebagai advokat itu mendorong reformasi jilid II lewat penguatan penegakkan hukum. 

Ketua Umum Pergerakan Advokat Indonesia, Heroe Waskito menyampaikan reformasi 1998 mampu menghadirkan demokrasi di Indonesia. Namun, kemajuan di bidang hukum menurutnya masih patut dipertanyakan. 

Baca Juga

"Cita-cita reformasi yang sesungguhnya yakni keadilan sosial masih jauh dari apa yang diharapkan. Termasuk, penegakan hukum sebagai jalan menuju keadilan, sampai hari ini belum terlaksana dengan baik," kata Heroe dalam keterangannya pada Ahad (21/5/2023). 

Heroe mencontohkan tindak korupsi di Indonesia yang semakin parah. Ia mengeluhkan korupsi sekana telah menjadi hal yang biasa, bahkan menjalar sampai ke sendi-sendi terkecil penegakan hukum. 

"Korupsi masih menjalar, makanya kita terus bergerak. Perjuangan kami selama reformasi belum selesai," ujar Heroe. 

Heroe juga menyoroti tumpulnya hukum bagi masyarakat kelas bawah. Padahal ia meyakini reformasi ditujukan demi perbaikan keadilan bagi seluruh masyarakat. 

"Sekarang lihat sendiri, pemberitaan begitu semua, mau kasus apa saja, kan terlihat betul. Enggak usah dijelaskan, enggak usah ditutupin, sudah begitu kenyataannya," ujar Heroe. 

Oleh karena itu, Heroe menyebut salah satu solusi dari Pergerakan Advokat bakal meningkatkan kapasitas masyarakat di bidang hukum. Sehingga nantinya masyarakat dapat berperan dalam penegakkan hukum agar sejalan dengan cita-cita reformasi. 

"Membangun pergerakan sesuai dengan profesi kita masing-masing, memperkuat masyarakat sipil, melanjutkan kembali gerakan reformasi melalui pembaruan dan penegakan hukum. Itulah reformasi jilid II," ucap Heroe.

Sekretaris Jenderal Pergerakan Advokat, Eko Prastowo menambahkan organisasinya sudah menyusun kerangka aksi untuk melanjutkan reformasi, terutama di bidang hukum. Pergerakan Advokat siap menebar gagasan bagi pembaruan dan penegakan hukum melalui kajian terlebih dahulu. 

"Kami akan diskusikan ini dengan ahli dan para pihak untuk dibahas dalam Simposium Pembaruan Hukum Nasional, yang akan kita selenggarakan dalam waktu dekat," ujar Eko. 

Diketahui, para aktivis gerakan mahasiswa ‘98 yang berprofesi sebagai advokat mendeklarasikan pembentukan Pergerakan Advokat Indonesia dalam acara Musyawarah Nasional di Jakarta pada Ahad (21/05/2023) sekaligus bertepatan peringatan 25 tahun reformasi.

Acara Munas dan Deklarasi Pergerakan Advokat Indonesia tersebut dihadiri ratusan advokat anggota, termasuk perwakilan dari 35 daerah se-Indonesia. Acara juga dihadiri tokoh-tokoh gerakan mahasiswa dari lintas angkatan dari berbagai organisasi gerakan mahasiswa.

Di acara deklarasi, dikukuhkan juga Dewan Pembina dan Dewan Pakar Pergerakan Advokat, yang terdiri para tokoh gerakan mahasiswa dari era ‘80 sampai ‘98, diantaranya Bambang Isti Nugroho, Brotoseno, Firman Jaya Daeli, Harun Zulham, Beka Ulung Hapsara, Cesma Pasaribu, Gunawan, Syafiq Aleha, dan Wisnu Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement