Kamis 03 Jul 2025 00:09 WIB

Peradi SAI Siap Tindak Advokat tak Beretika

Peradi SAI juga mendorong adanya pembinaan internal.

Pengurus Peradi SAI
Foto: Erdy Nasrul/Republika
Pengurus Peradi SAI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto, akan bentuk Dewan Kehormatan Bersama tangani pelanggaran etik advokat. Langkah ini diusulkan sebagai program prioritas 100 hari pertama jika terpilih sebagai pimpinan organisasi advokat nasional.

“Kita tidak boleh merasa paling benar karena ini soal kolaborasi. Tapi kami pastikan Peradi SAI paling keren,” ujarnya, dalam Deklarasi Harry Ponto dan Patra M.Zen Calon Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PERADI SAI 2025-2030, Jakarta, Rabu (2/62025).

Baca Juga

Saat ini, sistem organisasi advokat di Indonesia sudah multibar sehingga perlu mekanisme etik dan sanksi yang terkoordinasi. Harpon menilai penting adanya standar rekrutmen dan pembinaan bersama demi menjaga profesionalisme lintas organisasi.

“Kita butuh Dewan Kehormatan Bersama agar advokat bandel bisa ditindak. Kalau ringan, bisa dibina kembali,” kata Harpon.

Selain penegakan etik bersama, Peradi SAI juga menyoroti pentingnya sistem rekrutmen advokat yang lebih seragam. Menurutnya, keseragaman akan mencegah kualitas timpang dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum.

“Kualitas advokat harus dijaga dari awal. Kalau rekrutmen berbeda-beda, nanti hasilnya bisa timpang antarorganisasi,” ucap Patra M. Zen.

Peradi SAI juga mendorong adanya pembinaan internal melalui mentoring dan pelatihan lanjutan di masing-masing organisasi. Namun, standar etik dan hukuman tetap harus dilakukan bersama untuk menjaga marwah profesi hukum di Indonesia.

Harpon berharap Peradi SAI menjadi pemimpin kolaboratif dalam mendorong profesi advokat yang profesional dan terhormat. “Organisasi ini harus solid, modern, dan disegani. Mari kita bangun bersama untuk masa depan advokat keren,” katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement