REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memperoleh penghargaan dari detik(dot)com, media di bawah bendera CT Corp. Misbakhun dianggap turut memberikan kontribusi dalam mempercepat reformasi sektor keuangan.
Legislator Partai Golkar dari Daerah Pemilihan II Jawa Timur (Pasuruan dan Probolinggo) tersebut dinobatkan sebagai Figur Akselerator Kemajuan Kategori Reformasi Sektor Keuangan pada detikJatim Awards 2024. Penghargaan itu didasari peran aktif Misbakhun dalam mendorong dan membahas Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang kini menjadi UU Nomor 4 Tahun 2023.
Misbakhun mendorong literasi keuangan, termasuk dalam mengampanyekan perlindungan terhadap konsumen yang mengakses layanan atau produk lembaga keuangan. Adapun penyerahan penghargaan tersebut digelar di Dyandra Convention Center Surabaya awal pekan ini.
Chairman CT Corp Chairul Tanjung menyerahkan langsung detikJatim Awards 2024 untuk Misbakhun tersebut. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu pun mengucapkan terima kasih kepada keluarganya, konstituen, dan juga Partai Golkar yang telah memberinya kesempatan untuk berkontribusi lebih luas.
“Saya bersyukur karena dengan segala dukungan tersebut saya bisa mengekspresikan serta mendedikasikan pengabdian saya bagi bangsa dan negara,” ucap Misbakhun seusai menerima penghargaan.
Peraih gelar doktor ilmu ekonomi dari Universitas Trisakti itu menyebut penghargaan tersebut menjadi pemacu semangatnya untuk terus mendedikasikan diri bagi kepentingan negara. Dengan mengemban posisi ketua Komisi XI DPR, Misbakhun bertekad mampu menghadirkan manfaat yang lebih besar bagi rakyat banyak.
“Penghargaan ini mendorong saya untuk makin bersemangat dalam bekerja, mengabdikan diri bagi bangsa dan negara,” kata dia.
Sejak menjadi anggota DPR dari Partai Golkar pada 2014, Misbakhun sangat aktif mendorong RUU Pengampunan Pajak(Tax Amnesty). Ketua Bidang Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar 2024-2029 itu menyebut sektor pajak dan jasa keuangan telah terbukti memberikan kontribusi dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun, Misbakhun juga mengungkapkan tantangan dan persoalan yang ada meski kini sudah ada UU Tax Amnesty dan UU P2SK. “Sejumlah tantangan bermunculan, khususnya terkait dengan tingkat kepatuhan wajib pajak, stabilitas sistem keuangan, serta jaminan perlindungan konsumen," ucapnya.