Senin 22 May 2023 18:37 WIB

OJK Pastikan Surati BSI Terkait Perlindungan Data Nasabah Pascaserangan Siber

OJK memastikan sudah menyurati BSI berkaitan dengan sisi perlindungan konsumen.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nora Azizah
Nasabah bertransaksi di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Foto: Republika
Nasabah bertransaksi di Bank Syariah Indonesia (BSI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan saat ini sudah menyurati PT Bank Syariah Indonesia (BSI). Hal tersebut terkait dengan kepastian perlindungan data nasabah setelah sebelumnya terjadi serangan siber dan terjadi masalah pada layanannya.

"Kami dari perlindungan konsumen bisa menyampaikan, sudah mengirimkan surat kepada BSI untuk meminta keterangan tentang apa yang terjadi dari sisi perlindungan konsumen," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Senin (22/5/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi BSI. Khususnya terkait dengan keamanan data nasabah, privasi, dan perlindungan konsumen setelah terjadi permasalahan beberapa hari lalu.

"Kami juga sudah mengirimkan surat dari departemen market conduct untuk meminta keterangan saja, jadi kita akan panggil," ucap Friderica.