Selasa 23 May 2023 14:43 WIB

Kasus Impor Emas Diduga Libatkan Petinggi BUMN

Emas senilai Rp 47,1 triliun diduga diselundupkan dengan cara menukar koder impornya.

Red: Andri Saubani
Ilutrasi emas batangan. Kejaksaan Agung saat ini tengah menyidik kasus korupsi terkait importasi ilega emas batangan senilai Rp 47,1 triliun.
Foto: AP Photo
Ilutrasi emas batangan. Kejaksaan Agung saat ini tengah menyidik kasus korupsi terkait importasi ilega emas batangan senilai Rp 47,1 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Bambang Noroyono, Intan Novita, Deddy Darmawan Nasution

Anggota Komisi III DPR Santoso meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tak tebang pilih dalam pengusutan kasus impor emas. Sebab, ia menduga adanya indikasi terlibatnya petinggi BUMN dalam kasus korupsi pengelolaan emas yang disebut terkait kegiatan ekspor-impor komoditas logam mulia. 

Baca Juga

"Aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk mengusut siapa saja pelaku importasi emas ini," ujar Santoso saat dihubungi, Selasa (23/5/2023). 

"Meskipun terindikasi bahwa para petinggi BUMN yang terlibat akan sulit dijadikan tersangka, karena dilindungi oleh parpol yang saat ini menjadi bagian dr kolaisi pemerintah," sambungnya.