REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Santoso mendorong pengusutan tuntas kasus korupsi pengelolaan emas yang disebut terkait kegiatan ekspor-impor komoditas logam mulia. Jangan sampai Kejaksaan Agung (Kejagung) tebang pilih dalam penyidikan kasus tersebut.
"Kasus importasi emas yang merugikan negara triliunan ini tidak boleh dipetieskan. Negara harus hadir kalau tidak mau dianggap melakukan penegakan hukum yang tebang pilih jika kasus ini tidak dilanjutkan," ujar Santoso saat dihubungi, Selasa (23/5/2023).
Santoso sendiri menjadi salah satu pihak yang menyuarakan pengusutan kasus korupsi emas tersebut sejak 2021. Saat itu, Komisi III tengah rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dia menjelaskan, kasus tersebut terendus pada pertengahan Juni 2021 saat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) disebut-sebut terlibat dalam skandal impor emas. Perusahaan pelat merah itu diduga menggelapkan produk emas setara Rp 47,1 triliun dengan cara menukar kode impornya.