Selasa 23 May 2023 17:09 WIB

Indonesia - Iran Jalin Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Iran menjadi negara keenam yang menandatangani MoU JPH dengan Indonesia.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Lida Puspaningtyas
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham.
Foto: Republika/Prayogi.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran menjalin kerja sama jaminan produk halal (JPH). Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama (MoU) antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI dan Iran National Standards Organization (INSO) tentang Kerja Sama Kualitas Jaminan Produk Halal.

Penandatanganan MoU dilaksanakan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) KH Zainut Tauhid Sa'adi dan Wakil Menteri Luar Negeri Bidang Diplomasi Ekonomi Republik Islam Iran Mahdi Safari. Penandatanganan MoU tersebut merupakan bagian dari rangkaian kunjungan resmi Presiden Republik Islam Iran Ebrahim Raisi yang diterima Presiden Joko Widodo di Istana Bogor pada Selasa (23/5/2023). 

"Atas nama Kementerian Agama Republik Indonesia, saya menyambut gembira penandatanganan MoU kerja sama jaminan produk halal antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Republik Islam Iran yang dilaksanakan di sela kunjungan Presiden Republik Islam Iran Ebrahim Raisi yang diterima Presiden Joko Widodo di Istana Bogor siang ini," kata Wamenag melalui pesan tertulis kepada Republika, Selasa (23/5/2023).

Disampaikan Wamenag, Kementerian Agama (Kemenag) terus mendukung penguatan kerja sama produk halal di tingkat global. Sebab, pemerintah memiliki cita-cita untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen produk halal nomor satu di dunia. Untuk mewujudkan cita-cita itu, diperlukan kerja sama dan sinergi JPH di antara seluruh pemangku kepentingan di tingkat global.

"Kami berharap semoga MoU ini dapat memperkuat sinergi dimaksud sehingga Indonesia dan Iran dapat menjadi pemain penting dalam industri dan pasar global produk halal," ujar Wamenag.

Wamenag berharap kerja sama jaminan produk halal ini dapat segera terlaksana untuk meningkatkan keuntungan kedua belah pihak. Kerja sama produk halal ini diharapkan meningkatkan transaksi perdagangan produk halal sehingga memberikan keuntungan ekonomi dan memperkuat kesejahteraan bagi rakyat kedua negara. 

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, dengan penandatanganan ini maka Iran menjadi negara keenam yang telah menandatangani MoU jaminan produk halal dengan Indonesia. Sebelumnya ada lima negara yang telah melakukan MoU dengan Indonesia, yakni Chile, Argentina, Hungaria, Belarusia, dan Turki.

"Selanjutnya, MoU G-to-G ini akan segera kita tindaklanjuti dengan pembahasan mutual recognition agreement atau MRA antara BPJPH dengan lembaga halal yang ada di Iran. Sehingga ada saling keberterimaan sertifikat halal BPJPH dan lembaga halal di Iran secara timbal balik," kata Aqil.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement