Rabu 24 May 2023 18:38 WIB

Hasbi Hasan dan Dadan Tri Belum Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

KPK langsung melakukan penahanan setelah pemanggilan tersangka kasus dugaan rasuah.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). Hasbi Hasan diperiksa sebagai tersangka tekait kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung. Hasbi dengan didampingi seorang pengacara tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.58 WIB.
Foto: Republika/Prayogi
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). Hasbi Hasan diperiksa sebagai tersangka tekait kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung. Hasbi dengan didampingi seorang pengacara tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.58 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan perkara di MA. Namun, keduanya belum ditahan.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Hasbi lebih dulu keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB. Dia mengaku siap untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca Juga

"Saya sebagai warga negara, saya akan taati proses hukum," kata Hasbi kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai pemeriksaan yang dijalaninya hari ini. Termasuk adanya dugaan penerimaan mobil mewah, salah satunya jenis McLaren yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Hasbi mengatakan, publikasi hasil pemeriksaannya merupakan kewenangan KPK.